Tangerang

9 Ketua RT Cipadu Tangerang Dipecat Sepihak, Warga Geram dan Gelar Aksi Protes

40
×

9 Ketua RT Cipadu Tangerang Dipecat Sepihak, Warga Geram dan Gelar Aksi Protes

Sebarkan artikel ini

Tangerang | DBN.com

Sebanyak sembilan ketua Rukun Tetangga (RT) di RW 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dipecat secara serentak oleh lurah setempat. Pemecatan ini memicu kemarahan warga yang menilai prosesnya sepihak, tanpa musyawarah, dan sarat malaadministrasi, termasuk kesalahan tanggal surat keputusan yang “mundur” ke masa depan.

Pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Lurah Cipadu Nomor 148/KEP-121 Tapem/2025 tertanggal 18 September 2025. RT yang terdampak meliputi RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10. Alasan resminya adalah pelanggaran Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, yakni “sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat”. Namun, warga mengecam alasan ini sebagai kabur dan tidak transparan, karena lurah tidak merinci norma apa yang dilanggar.

“Saya tahu dari grup WhatsApp RT pada 18 September bahwa ketua RT kami dipecat lurah. Padahal, RT dipilih secara demokratis oleh warga,” kata Hari Purwanto (45), warga RT 02 RW 01. Ia menambahkan, lurah tidak pernah berkonsultasi dengan masyarakat sebelum mengeluarkan SK yang bahkan ditandatangani camat. Lebih parah, SK tersebut tertulis ditetapkan pada 29 September 2025, tanggal yang mustahil karena hari ini baru 25 September. “Ini jelas malaadministrasi,” tegas Hari.

Kritik warga semakin tajam karena dugaan keterlibatan ketua RW 01 sebagai “pembisik” lurah, yang membuat keputusan ini terkesan tidak bijak dan berpihak. Pada Rabu (24/9/2025), puluhan warga menggelar aksi protes di kantor Kelurahan Cipadu. Tuntutan utamanya, menolak pemecatan sepihak dan ganti ketua RW. Camat Cipadu, Nasrullah, menemui massa, tapi Lurah Dady Afiandi absen dengan alasan pelatihan di Pandeglang. “Aksi ini baru langkah awal. Kami akan bawa ke DPRD Kota Tangerang, bahkan nasional jika perlu,” ancam Hari.

Pemecatan ini menyoroti masalah tata kelola pemerintahan lokal yang kerap mengabaikan partisipasi masyarakat, berpotensi melanggar prinsip demokrasi basis. Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi ke Kelurahan Cipadu belum membuahkan respons.(Wa2n)