Tangerang | Dutaberitanusantara.com
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin, resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (LAPDU) terkait permasalahan warga Perumahan Royal Permata dengan PT. Bangun Prima Cipta ke (SIUM) Polresta Tangerang.Senin, 15/09/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Eky Amartin bersama perwakilan warga, dan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. LAPDU ini menyoroti dugaan pelanggaran hak konsumen atas janji sambungan air bersih Aetra yang tidak pernah direalisasikan oleh pengembang, meskipun sudah ada putusan BPSK yang memenangkan warga.
Dalam keterangannya, Eky Amartin menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena pengembang diduga tidak hanya melakukan wanprestasi, tetapi juga mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga masuk dalam ranah pidana.

“Hari ini kami resmi menyerahkan LAPDU ke Polresta Tangerang. Laporan sudah diterima di bagian SIUM. Kami ingin memastikan hak-hak konsumen warga Royal Permata tidak diabaikan, apalagi sudah ada putusan yang jelas. Jika putusan diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar persoalan perdata, melainkan dugaan tindak pidana,” ujar Eky.
Menurutnya, warga Perumahan Royal Permata Blok B dan C sudah terlalu lama dirugikan akibat janji yang tidak ditepati. Selain biaya tambahan untuk kebutuhan air bersih, warga juga terancam kesehatannya akibat kualitas air yang buruk.
DPP BIAS Indonesia menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta meminta Polresta Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada.
(Kang Ir/@dbn.com)