Palembang – DBN.com
Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan melancarkan protes keras dengan melayangkan surat resmi kepada dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB). Langkah ini diambil setelah LGI menemukan dugaan pelanggaran dalam promosi jabatan yang dilakukan Walikota Palembang, yang dinilai mencederai aturan kepegawaian.
Surat yang ditujukan kepada Kemendagri secara khusus meminta agar Walikota Palembang segera mengevaluasi pola karier PNS. Menurut LGI, promosi jabatan yang diberikan kepada Roby Yulyadi, ST., M.Si dari Penata Tingkat I (III.D) menjadi Sekretaris Dinas PUPR dan langsung ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas adalah lonjakan karier yang tidak rasional.
“Kami meminta Walikota Palembang sesegera mungkin lakukan evaluasi Pola Karier PNS sesuai prinsip, kepastian, profesionalisme, transparan, integritas, keadilan, dan rasional,” tegas Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, SH., C.MSP.
Fokus Utama: Pelanggaran Sistem Merit
Sementara itu, surat yang dikirimkan kepada Men-PAN RB memiliki fokus yang lebih tajam, yakni dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). LGI secara lugas menyatakan bahwa keputusan tersebut mencederai prinsip Sistem Merit yang diamanatkan dalam regulasi tersebut.
Sistem Merit menekankan bahwa promosi dan rotasi PNS harus didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan kualifikasi, bukan karena senioritas atau kedekatan. Promosi yang luar biasa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja seperti apa yang telah dilakukan oleh Roby Yulyadi sehingga layak mendapatkan promosi tersebut.
“Ini bertujuan untuk menempatkan ‘the right man on the right job,’ memastikan setiap posisi diisi oleh orang yang paling mampu dan kompeten,” ujar Al Anshor.
“Kami yakin bahwa Bapak Menteri akan menanggapi laporan ini dengan serius demi terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkeadilan.”
LGI Sumsel berharap kedua kementerian tersebut dapat menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh demi tegaknya aturan dalam tata kelola pemerintahan di Kota Palembang. (Red/RH007)