Palembang

SKANDAL PAJAK MBLB : Temuan BPK Bongkar Kerugian Daerah di Gandus, LGI Desak Bapenda Palembang Tindak Tegas Pelaku!

205
×

SKANDAL PAJAK MBLB : Temuan BPK Bongkar Kerugian Daerah di Gandus, LGI Desak Bapenda Palembang Tindak Tegas Pelaku!

Sebarkan artikel ini

DBN.com | PALEMBANG –

Skandal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencuat tajam pasca-temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024.

BPK menemukan adanya aktivitas MBLB yang beroperasi tanpa izin dan secara sistematis menghindari pembayaran pajak. Menyikapi temuan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia, Sumatera Selatan, Al Anshor, SH, melontarkan kecaman keras.

Al Anshor mendesak Bapenda Kota Palembang untuk segera keluar dari zona “kurang optimal” dan mengambil tindakan hukum yang tegas.

“Laporan BPK adalah bukti nyata bahwa ada oknum yang merampok hak keuangan daerah. Aktivitas MBLB ini berjalan secara ilegal dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah kejahatan merugikan negara,” tegas Al Anshor, SH, di Palembang, Kamis (9/10/2025).

Al Anshor merujuk pada temuan BPK yang secara spesifik menunjukkan bahwa aktivitas galian ilegal terjadi di dua lokasi vital di wilayah Gandus, disekitar Batalyon TPH Yonif Raider 200/BN dan disekitar Bumi Perkemahan Gandus.

“Jelas, BPK menemukan aktivitas galian di sekitar Batalyon TPH Yonif Raider 200/BN, termasuk di area Bumi Perkemahan Gandus. Aktivitas ini telah dimulai sebelum memiliki izin dan belum menyetor Pajak MBLB sama sekali, padahal MBLB diatur sebagai objek pajak wajib dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023,” tegasnya.

Sorotan utama LSM adalah pengakuan dari UPTD Bapenda Kecamatan Gandus yang menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, mengindikasikan kelemahan pengawasan yang parah dan potensi adanya kongkalikong yang melanggengkan penambangan ilegal.

“Pengelola aktivitas tambang ini terbukti tidak terdaftar. Kami menduga kerugian pajak yang hilang jauh lebih besar daripada yang tertera di dokumen. Bapenda harus menjelaskan mengapa mereka kecolongan, dan mengapa kepala bidangnya dinilai kurang optimal oleh BPK,” desaknya.

LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI), menuntut Bapenda tidak hanya fokus pada penagihan pajak terutang, tetapi juga mengedepankan proses hukum pidana.

“Kami mendesak Bapenda segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sumsel dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan total aktivitas galian ilegal ini. Pelaku penambangan tanpa izin dan penunggak pajak harus dijerat hukum,” tegas Al Anshor.

Ia menutup dengan pernyataan bahwa LSM Laskar Garuda Indonesia akan terus mengawal dan memantau langkah-langkah Bapenda Palembang, memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara menyeluruh demi memulihkan akuntabilitas dan penerimaan kas daerah. (Ale/Dbn)