PalembangPendidikan

LGI Sumsel Angkat Bicara: Skandal Mark-Up Chromebook Merupakan Kejahatan Luar Biasa Anggaran Pendidikan!

89
×

LGI Sumsel Angkat Bicara: Skandal Mark-Up Chromebook Merupakan Kejahatan Luar Biasa Anggaran Pendidikan!

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Palembang | Duta Berita Nusantara.com

Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan memberikan respons keras terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait skandal mark-up pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Sumsel.

LGI Sumsel menilai kerugian negara sebesar hampir Rp1 Miliar ini sebagai indikasi nyata bahwa korupsi anggaran pendidikan sudah terstruktur dan sistematis, jauh melampaui sekadar “kesalahan administrasi.”

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa temuan BPK adalah validasi atas kekhawatiran publik selama ini terhadap pengadaan barang/jasa yang cenderung tertutup dan dimonopoli oleh satu vendor tunggal (CV SAS) melalui E-katalog.

Menanggapi laporan BPK, LGI Sumsel mendesak Gubernur dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian, namun juga membongkar seluruh jaringan di balik “permainan harga” ini.

Mendesak dilakukan, Audit Forensik dan Penyelidikan Pidana, LGI mendesak aparat penegak hukum (Kejati Sumsel dan Polda Sumsel) untuk segera mengambil alih temuan ini dari ranah administratif ke ranah pidana.

“Temuan BPK jelas menunjukkan adanya ‘kolusi proforma’ yang terencana, dibuktikan dengan lonjakan harga hampir Rp3 juta per unit dan adanya proposal harga dari vendor jauh sebelum kontrak ditandatangani. Ini bukan kelalaian, ini adalah kejahatan berjamaah yang merampas hak-hak pendidikan anak Sumsel,” tegas Al Anshor.

LGI menuntut dilakukannya audit forensik untuk melacak aliran dana dari mark-up tersebut, tidak hanya kepada vendor (CV SAS) tetapi juga kepada oknum-oknum di Dinas Pendidikan yang memuluskan transaksi dengan harga yang tidak wajar.

Tidak hanya itu LGI meminta, Tindak Tegas Pejabat Pengguna Anggaran (PA), LGI Sumsel mendukung penuh rekomendasi BPK agar Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dievaluasi dan ditindak tegas.

“Pejabat yang bertanggung jawab tidak boleh hanya dicopot, mereka harus dikenakan sanksi struktural terberat dan diusut keterlibatannya. Permintaan pengembalian dana Rp766 Juta adalah bukti lemahnya komitmen dan potensi persekongkolan untuk menunda pemulihan keuangan negara,” tambahnya.

LGI Sumsel juga mendesak agar sistem pengadaan barang/jasa melalui E-katalog, terutama yang melibatkan vendor tunggal dengan selisih harga signifikan dari harga pasar, dievaluasi total. LGI berpendapat, mekanisme E-katalog seharusnya menjamin harga terbaik, namun dalam kasus ini justru menjadi alat legalisasi pemahalan harga.

LGI Sumsel berharap skandal ini menjadi momentum bagi Gubernur untuk membersihkan Dinas Pendidikan dari praktik korupsi, memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan memperkaya oknum. (Tim/Red)