BeritaKontrol Sosial

BPK BONGKAR NPHD CACAT KONI: LGI Sumsel Desak Stop Pemberian Hibah!

78
×

BPK BONGKAR NPHD CACAT KONI: LGI Sumsel Desak Stop Pemberian Hibah!

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG|Duta Berita Nusantara.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan melancarkan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk segera menghentikan penyaluran dana hibah lanjutan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel mengungkap borok administrasi dalam pengelolaan dana hibah KONI senilai Rp10 Miliar Tahun Anggaran 2024. BPK menemukan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai dokumen kontrak utama, dibuat secara “asal contek” dan tidak mencantumkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang spesifik.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa temuan NPHD yang cacat hukum ini adalah bukti nyata kolapsnya pengawasan dana publik.

“Temuan BPK bahwa NPHD dibuat ‘asal contek’ dan tanpa RAB yang eksplisit adalah tamparan keras bagi akuntabilitas. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pintu gerbang penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” tegas Al Anshor, Selasa (21/10/2025).

Menurut Al Anshor, ketiadaan RAB yang mengunci peruntukan dana Rp10 Miliar secara spesifik telah melumpuhkan kontrol internal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Tim Penelitian, Evaluasi, dan Verifikasi (TPEV).

Kelumpuhan inilah yang terbukti berujung pada temuan BPK berupa, Kelebihan pembayaran honorarium kepada pengurus KONI sebesar Rp7.375.000,00., dan indikasi NPHD yang dibuat tanpa mengacu pada Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.

“Kami menilai NPHD ‘asal contek’ ini adalah ‘ceklis kosong’ yang secara sengaja memberi fleksibilitas kepada pengurus untuk membelanjakan uang rakyat seenaknya. Kelebihan bayar honor hanyalah contoh sebagian ceklis kasong. Jika standar harga tidak jelas, peluang mark-up pada pengadaan barang sangat terbuka lebar,” lanjutnya.

LGI Sumsel mendesak Gubernur Sumsel menghentikan penyaluran dana hibah berikutnya ke KONI serahkan saja ke Dispora.

“Lebih baik langsung dikelola Dispora, Dana hibah Rp10 Miliar untuk KONI harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir, harus memiliki output terukur, bukan diselesaikan hanya dengan pengembalian uang, tetapi juga sanksi pidana yang memberikan efek jera,” tutup Al Anshor.