Palembang | Duta Berita Nusantara
Di tengah geliat bisnis hiburan malam di Kota Palembang, muncul sorotan tajam terhadap Koat Coffee, sebuah tempat usaha yang diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi. Dugaan pelanggaran ini mencakup absennya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), serta retribusi reklame dan parkir yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pelaku usaha.
Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPP), melalui koordinatornya Rizky Pratama, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Kota Palembang atas respons cepat terhadap laporan masyarakat. Menurut Rizky, temuan di lapangan menunjukkan bahwa Koat Coffee beroperasi tanpa satu pun izin resmi, sebuah pelanggaran yang tidak bisa dianggap remeh.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi III DPRD Palembang yang merespons cepat laporan kami. Fakta di lapangan menunjukkan Koat Coffee diduga beroperasi tanpa satu pun izin resmi,” ujar Rizky dalam pernyataannya, Kamis (30/10).
Lebih lanjut, Rizky mendesak DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang agar Koat Coffee disegel dan ditutup. Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukan hanya administratif, tetapi sudah masuk ke ranah pidana, terutama terkait dugaan pungutan pajak ilegal dari konsumen.
“Jika tidak segera ditutup, kami menduga kuat Koat Coffee telah melakukan praktik pungutan liar terhadap pajak yang dipungut dari konsumen. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi dugaan tindak pidana,” tegasnya.
KAMPP juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pemungutan pajak oleh Koat Coffee. Rizky mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah usaha yang belum terdaftar secara resmi bisa memungut pajak dari konsumen.
“Bagaimana mungkin mereka memungut pajak jika belum terdaftar di Bapenda? Ini jelas pelanggaran hukum dan bentuk manipulasi publik,” lanjut Rizky.
Selain aspek perpajakan, KAMPP juga menyoroti legalitas fisik bangunan Koat Coffee yang disebut-sebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG. Ketidaktertiban ini diperparah dengan belum dilaporkannya pajak reklame dan retribusi parkir, yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban usaha.
Rizky menilai lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah, khususnya Satpol PP Kota Palembang, menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penegakan aturan daerah. Ia mendesak Wali Kota Palembang untuk bertindak tegas dan tidak hanya fokus pada isu-isu lain seperti banjir, sementara pelanggaran hukum oleh pelaku usaha dibiarkan.
“Kami minta Wali Kota Palembang untuk bertindak tegas. Jangan hanya bicara soal Palembang bebas banjir, tapi di sisi lain ada pengusaha yang jelas-jelas melanggar hukum dibiarkan beroperasi,” ucap Rizky dengan nada keras.
Ia juga mengkritik sikap Kasat Pol PP Palembang yang dinilai berlindung di balik alasan “menunggu SOP” dalam menghadapi pelanggaran tersebut. Menurut KAMPP, Perda dan Perwali sudah cukup menjadi dasar hukum untuk menutup tempat usaha ilegal.
“Kami tidak ingin aparat hanya berwacana. Kalau ini dibiarkan, artinya pemerintah daerah memberi ruang bagi pengusaha nakal untuk melawan aturan,” pungkas Rizky.













