Agama

Kakanwil Tegaskan Komitmen Dukung Komisi Informasi Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel

46
×

Kakanwil Tegaskan Komitmen Dukung Komisi Informasi Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang

Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan menegaskan komitmen Kemenag Sumsel menjadi badan publik informatif dan mendukung Komisi Informasi Sumsel mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel. Penegasaa itu disampaikan Syafitri saat menerima vistasi Komisi Informasi Sumsel dalam rangka Tahapan Penilaian Visitasi dan Presentasi/Uji Publik di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Senin (03/11/2025).

“Kanwil Kemenag Sumsel terus melakukan berbagai perbaikan dan inovasi dalam pelayanan publik, termasuk dalam layanan informasi. Kita senantiasa mendukung Komisi Informasi dalam mewujudkan setiap badan publik terutama di lingkungan Kemenag Sumsel, untuk menjadi badan publik yang informatif,” tegas Syafitri.

Dukungan tersebut, lanjut Syafitri, antara lain diwujudkan dalam bentuk penyiapan anggaran dan sarana kerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), termasuk pembaruan website, pelatihan SDM, dan publikasi informasi. Kanwil Kemenag Sumsel juga telah menetapkan SK Tim PPID yang diperbaharui setiap tahun, menetapkan SOP layanan informasi publik yang menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja, serta Surat Edaran tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

“Insya Allah dalam setiap rapat dan pertemuan pejabat struktural, kita senantiasa menyampaikan urgensi Keterbukaan Informasi Publik. Bagi kami, KIP bukan lagi pilihan tapi sudah menjadi keharusan,” ujar Syafitri.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel Joemarthine Chandra dalam arahannya menjelaskan, kedatangan Komisi Informasi Sumsel merupakan tindak lanjut dari e-Monev yang dilaksanakan Komisi Informasi kepada seluruh Badan Publik di Sumsel. Menurut Joemarthine, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap kuisioner yang diisi badan publik pada e-Monev, beberapa waktu lalu.

“Dengan berakhirnya tahapan penilaian kuisioner, kami melangkah pada tahapan penilaian visitasi dan presentasi atau uji publik. Tujuannya untuk mencocokkan data di lapangan dengan data yang diisi di kuisioner. Tidak semua badan publik kami visitasi, melainkan beberapa badan publik yang dalam penilaian kuisioner masuk kategori Cukup Informatif, Menuju Infomatif, dan Informatif. Setelah ini kami akan melakukan pleno untuk memutuskan status badan publik masuk kategori yang mana,” beber Joemarthine.

Pada visitasi ini, Joemarthine didampingi Wakil Ketua Haidir Rohimin, Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Hadi Prayogo, Koordinator Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik Yoppy Van Houten, Sekretaris KI Sumsel Yulis Tyagita, dan Azim Baidillah dari Kominfo Sumsel.

Hadir dari Kemenag antara lain Kabag Tata Usaha Taufiq, Kepala Bidang dan Pembimas, Kakankemenag Prabumulih beserta Kasubbag TU, Kakanmemenag Musi Banyuasin beserta Kasubbag TU, Kasubbag TU Kankemenag Musi Rawas, serta Ketua Tim Kerja pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel.

Dalam visitasi ini, Komisi Informasi juga meminta PPID Kanwil Kemenag Sumsel, PPID Kemenag Prabumulih, PPID Kemenag Musi Banyuasin, dan PPID Kemenag Musi Rawas untuk mempresentasikan pengelolaan informasi di satuan kerja masing-masing.

Kabag Tata Usaha Taufiq dalam paparannya menjelaskan, Kanwil telah menyediakan fasilitas pendukung operasional PPID melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Fasilitas PPID Kanwil sudah lengkap dan fungsional, mendukung pelayanan informasi publik yang inklusif dan modern. Penyediaan sarana dan prasarana PPID terdiri atas sarana elektronik, sarana non elektronik, dan aksesibilitas difabel.

Untuk sarana elektronik, Kanwil sudah memiliki website resmi PPID Sumsel dengan alamat ppidsumsel.kemenag.go.id, permohonan informasi online, pengajuan keberatan online, layanan pesan singkat humas berbasis artificial intelligence (AIoHumas), dan kotak saran online. “Semua fitur ini mempermudah akses publik tanpa harus datang langsung ke kantor,” jelas Taufiq.

Adapun sarana non eletktronik terdiri dari ruang layanan PPID, perlengkapan layanan, dan media pendukung informasi. Sarana non elektronik ini telah lengkap dan tertata baik untuk mendukung layanan informasi publik yang transparan, ramah, dan professional, dengan jadwal pelayanan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.

Untuk sarana aksesibilitas difabel, Kanwil menyiapkan are parker khusus difabel, akses kursi roda dan pintu masuk yang mudah dijangkau, kartu antrian khusus disabilitas, kursi tunggu dengan stiker khusus disabilitas, serta petugas yang siap membantu penyandang disabilitas selama proses pelayanan. Selain itu, pada 24 September 2025 lalu, Kanwil juga telah mengadakan pelatihan pengenalan Bahasa Isyarat bagi petugas layanan dalam rangka penguatan kompetensi petugas layanan. “Kita menyediakan layanan ramah difabel agar masyarakat berketubuhan khusus dapat mengakses informasi dengan mudah dan nyaman,” jelas Taufiq.