Palembang | Duta Berita Nusantara
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) dengan sangkaan Pasal 351 KUHP yang menimpa seorang karyawan swasta, M. Gilang Fitriadi (25), kini mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LSM LGI). Peristiwa penusukan ini dilaporkan terjadi pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 12:00 WIB, di area Bank Mandiri Region II Palembang, yang berlokasi di Jalan Kapt. A. Rivai.
Peristiwa tragis yang dilaporkan terjadi di halaman masjid Bank Mandiri itu berawal dari perselisihan paham saat Pelapor, M. Gilang Fitriadi, bercanda dengan Terlapor, yang diidentifikasi bernama Rendy. Keduanya diketahui bekerja sebagai cleaning service di bank tersebut.
Setelah adu mulut, keributan sempat dilerai. Namun, Terlapor terus memprovokasi dan mengejar Pelapor hingga menabrak tubuh Pelapor, yang berujung pada perkelahian. Saat perkelahian dilerai oleh rekan kantor, Terlapor tiba-tiba mengeluarkan pisau bergagang hitam dan menusukkan ke arah Pelapor, mengakibatkan luka robek serius pada lengan kiri korban.
Pasca-kejadian, Pelapor dilarikan ke RS Siloam untuk dioperasi. Kronologi mencatat adanya upaya dari Terlapor dan beberapa saksi agar kejadian tersebut disebut sebagai “kecelakaan kerja” untuk mempermudah proses pengobatan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan setelah operasi, keluarga Terlapor menemui korban dan mendesak adanya penyelesaian secara perdamaian serta meminta agar petinggi perusahaan tidak diberitahu.
Merasa tidak adanya itikad baik dan pertanggungjawaban yang jelas, Gilang membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan pada 30 Oktober 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1520/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Untuk memperjuangkan keadilan, Gilang telah meminta pendampingan LSM Laskar Garuda Indonesia, melakukan kunjungan ke jatanras, Desak Penangkapan Pada hari ini, Senin (08/12).
Kuasa Hukum Korban, Mubarak Alatas, S.H. C.MSP, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum LSM LGI Sumsel, mendatangi Subdit III Jatanras Polda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan.
Alatas menjelaskan bahwa tanggapan dari pihak Penyidik Subdit III Jatanras adalah bahwa perkara ini tetap berjalan dengan tahapan pemanggilan saksi-saksi.
Meskipun proses berjalan, Alatas mendesak agar penanganan kasus ini segera diberikan kepastian hukum, terutama melalui tindakan tegas.
“Kami meminta agar perkara yang menimpa Gilang segera mendapatkan kepastian hukum, dengan ditangkapnya Terlapor tersebut,” tegas Alatas.
Alatas juga memastikan bahwa dirinya dan tim akan terus mengawal perkara ini sampai akhir.













