BeritaPalembang

Dedek : Hasil Diskusi FGD Sudah Dilaporkan ke 11 Instansi Pengambil Kebijakan !

10
×

Dedek : Hasil Diskusi FGD Sudah Dilaporkan ke 11 Instansi Pengambil Kebijakan !

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | PALEMBANG

Hasil diskusi pakar hukum pidana-perdata, sosial politik, pakar lingkungan, dan pertanahan –terkait pembangunan kolam retensi Simpang Bandara, dilaporkan ke 11 instansi.

Dalam diskusi bertema Focus Group Discussion : Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara yang digelar di Kopi Darat Sekip, Minggu lalu (4/1/2026) disepakati agar Pemerintah Kota Palembang segera membangun kolam retensi di Lebak Jaya tersebut.

Ketua grup Relawan Biru, Dede Indra Chaniago SH, mengatakan bahwa hasil diskusi yang disepakati para pakar itu sudah dituangkan secara tertulis.

“Diskusi yang berisi 8 rekomendasi itu menyepakati agar Pemkot Palembang segera membangun kolam retensi tersebut. Dan, hasilnya sudah kita tuangkan secara tertulis ke Polda Sumsel, Kajati Sumsel, Kajari Palembang, BPKP Sumsel, Walikota Palembang, Dinas PUPR Palembang, Camat Sukarame, Lurah Kebun Bunga, dan ATR/BPN Kota Palembang,” jelas Dedek Indra Chaniago SH, di ruang Sekretariat DPRD Kota Palembang, Sabtu (10/1/2026).

Dalam diskusi para pakar itu disepakati bahwa rencana pembangunan kolam retensi itu harusnya sudah dilaksanakan. Sebab, terkait masalah ganti-rugi tanah warga Lebak Jaya sudah selesai dilakukan. “Intinya, warga sudah sangat membutuhkan pembangunan kolam tersebut,” tukas Dedek.

Menurut dia, warga sudah lama menunggu progres pembangunannya. Dalam pembicaraan dengan warga setempat, ganti rugi yang dilakukan antara warga dan pemerintah sudah lama clear “Namun hingga kini pembangunannya belum dilaksanakan,” katanya.

Karena itu, jelas Dedek, hasil dari diskusi 13 pakar akademik yang terdiri profesor, doktor, pakar hukum dan penggiat lingkungan itu mempertanyakan dua pendapat, bermasalah atau tidak secara hukum.

Namun sebagai inisiator pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), Dedek Indra Chaniago yang biasa disapa “Jenderal DC” itu menyatakan bahwa proses ganti-rugi tanah tidak terdapat masalah.

“Bahkan hasil pemeriksaan secara tertulis –pihak Kejati Sumsel menyatakan tidak terdapat persoalan apapun. Karena para pakar meminta ke pemerintah agar kolam retensi tersebut segera dibangun,” ucap Dedek.

Bahkan, katanya, warga RT 73 RW 14 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame melakukan “Diskusi Kampung” pada 20 Desember 2025 lalu, aspirasinya sudah disampaikan ke DPRD Kota Palembang.

Dalam diskusi tentang kolam retensi Simpang Bandara pada Minggu lalu (4/1/2026), menampilkan pakar ilmu teknik lingkungan Prof Dr Ir Achmad Syarifudin, pakar hukum pidana Prof Dr Faisal Berlian SH MA MSi, pengamat sosial politik Dr Ir Tarech Rasyid MSi, konsultan kantor jasa penilai publik (KJPP) Dr Henricus Judi Adrianto SE MEc MH MM MCI Arb CIB MAPPI (cert), pakar hukum HTN Dr Dedeng Zawawi SH MH, pakar hukum perdata Yopie Bharata SH, praktisi hukum Juardan Gultom SH MH, praktisi lingkungan Anwar Sadat ST, pengamat kebijakan publik Bagindo Togar, pengamat lingkungan hidup/pemerhati banjir Ali Goik, Relawan Biru Dedek Indra Chaniago SH, dan Ketua RW 14 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Firdaus.

Laporan Anto Narasoma