BeritaKontrol SosialPalembang

16 Ulu Terancam Tenggelam 2027, Warga Seberang Ulu II Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Palembang

171
×

16 Ulu Terancam Tenggelam 2027, Warga Seberang Ulu II Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang

Kekhawatiran warga kawasan 16 Ulu dan wilayah rawan banjir lainnya di wilayah SU II Kota Palembang terus meningkat. Ancaman banjir besar yang diprediksi dapat berdampak serius pada wilayah ini pada tahun 2027 sehingga mendorong warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Komunitas Peduli Banjir dan Lingkungan bersama Karang Taruna dan Kosgoro menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Palembang di Kantor DPRD Kota Palembang. Audiensi ini menjadi wadah penyampaian keresahan warga 16 Ulu sekaligus upaya mencari solusi bersama atas persoalan banjir yang selama ini dihadapi.

Audiensi Santai dan Berorientasi Solusi

Audiensi dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, S.H, Ketua Komunitas Peduli Banjir dan Lingkungan 16 Ulu, Syamsul Arifin beserta anggota, anggota DPRD Kota Palembang Andreas Okdi Priantoro, S.E.,Ak.,S.H., serta pegurus Karang Taruna Kecamatan SU II dan Kosgoro.

Dalam suasana santai dan kekeluargaan, aspirasi warga 16 Ulu disampaikan secara terbuka dan ditanggapi secara serius. Diskusi tidak hanya berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi diarahkan pada pencarian solusi yang realistis dan dapat ditindaklanjuti.

Disepakati pula akan dilakukan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pihak PUPR/PSDA, Camat, dan Lurah setempat, serta pemilik lahan yang berkaitan langsung dengan jalur aliran air di wilayah SU II, khususnya Kelurahan 16 Ulu guna membahas persoalan teknis dan status lahan secara terbuka dan terkoordinasi.

Banjir sebagai Persoalan Struktural di SU II

Komunitas menegaskan bahwa persoalan banjir di wilayah SU II, terutama di Kelurahan 16 Ulu, bukan lagi sekadar persoalan musiman. Pasang Sungai Musi, perubahan tata ruang, serta keterbatasan sistem drainase menjadi faktor yang saling berkaitan dan memerlukan penanganan terpadu.

Meski demikian, komunitas menilai pemerintah daerah melalui PUPR, camat, dan lurah di wilayah SU II selama ini cukup cepat tanggap dalam merespons laporan warga serta memfasilitasi kebutuhan komunitas dalam upaya penanggulangan banjir dan genangan.

Kendala utama yang dihadapi di lapangan adalah persoalan lahan milik warga, khususnya lahan yang berada di jalur aliran air menuju anak sungai. Ketidakjelasan status, izin, serta kesediaan pemilik lahan menjadi hambatan dalam optimalisasi penanganan banjir, meskipun dukungan teknis dari pemerintah telah tersedia.

Komitmen DPRD dan Harapan Bersama

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruby Indiarta, menegaskan bahwa setiap masukan warga 16 Ulu akan ditindaklanjuti. Ia mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kewajiban bangunan besar menyediakan area resapan air.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Palembang Andreas mengapresiasi keterbukaan warga kelurahan 16 Ulu dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa penanganan banjir di wilayah SU II, khususnya Kelurahan 16 Ulu, harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, DPRD, masyarakat, serta pemilik lahan melalui musyawarah.

Kesepakatan Awal

Audiensi menghasilkan beberapa kesepakatan awal, antara lain:

• Menghadirkan PUPR/PSDA, Camat, Lurah, serta pemilik lahan terkait di 16 Ulu dalam audiensi lanjutan.

• Mendorong penyelesaian persoalan lahan di 16 Ulu melalui pendekatan musyawarah.

• Memastikan koordinasi lintas pihak tetap berjalan agar penanganan banjir di SU II, khususnya Kelurahan 16 Ulu, tidak terhenti.

Menutup audiensi, perwakilan komunitas menegaskan bahwa persoalan banjir di 16 Ulu dapat diatasi jika seluruh pihak terus menjaga komunikasi terbuka dan saling mendukung.

“Kami tidak ingin 16 Ulu tenggelam. Kami ingin solusi nyata. Pemerintah sudah berupaya, tinggal bagaimana persoalan lahan ini bisa diselesaikan bersama,” ujar perwakilan komunitas.