Tangerang

Penggelapan dalam Jabatan, Karyawan Terjerat Kasus Pidana

13
×

Penggelapan dalam Jabatan, Karyawan Terjerat Kasus Pidana

Sebarkan artikel ini

dutaberitanusantara.com | TANGERANG KABUPATEN

Pengadilan Negeri Tangerang menegaskan komitmennya dalam menindak tindak pidana penggelapakn dalam jabatan melalui putusan terhadap perkara penggelapan inventaris kantor yang melibatkan seorang karyawan di Kabupaten Tangerang.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Arif Tri Haryono Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut berawal dari penyalahgunaan kewenangan yang diberikan perusahaan kepada terdakwa sebagai pegawai.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa menguasai sejumlah barang inventaris perusahaan yang berada dalam pengawasannya karena jabatan. Tindakan tersebut dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan.

Barang-barang inventaris yang menjadi objek perkara antara lain perangkat komputer jinjing dan telepon genggam yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional kantor. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan karena adanya penguasaan barang akibat hubungan kerja.

Dalam pertimbangannya, majelis menekankan bahwa perkara ini bukan semata persoalan kerugian materiil, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip kepercayaan dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

Pengadilan juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Barang Bukti Diserahkan kepada Pemilik Sah

Sebagai bagian dari putusan, pengadilan memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit notebook MSI, satu unit handphone Redmi Note 13 5G, dan satu unit iPhone 15 Pro Max diserahkan kembali kepada PT Asia Khazer Indonesia sebagai pemilik sah.

Putusan ini menegaskan peran peradilan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan, khususnya yang terjadi di lingkungan kerja dan berpotensi merugikan dunia usaha.(Hadi)