Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Polda Sumatera Selatan memperkuat pengawasan internal dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap senjata api dinas milik personel. Kegiatan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api berada dalam koridor hukum sekaligus mendukung stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
Sidak berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di gudang senjata api satuan kerja Polda Sumsel. Tim gabungan dari Subbidprovos Bidpropam bersama fungsi logistik memeriksa ratusan pucuk senjata api yang digunakan personel di berbagai satuan.
Pemeriksaan mencakup:
• Kondisi fisik senjata dan kelengkapan administrasi.
• Kesesuaian data inventaris.
• Senjata api pendek seperti HS, Taurus, SIG, CZ P10S, serta laras panjang jenis SS1-V5 dan SS2-V5.
• Masa berlaku SIMSA, kebersihan senjata, dan kesiapan operasional.
Seluruh senjata api dinas dipastikan dalam kondisi layak pakai dan sesuai standar prosedur, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 dan Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025 tentang penggunaan dan pengawasan senjata api.
Kabid Propam Polda Sumsel, Raden Azis Safiri, menegaskan:
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran penggunaan senjata api. Setiap personel wajib mematuhi prosedur demi menjaga keamanan masyarakat dan kehormatan institusi.”
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan:
“Pengawasan internal kunci memastikan setiap tindakan anggota Polri di lapangan berjalan sesuai aturan. Masyarakat dapat merasakan keamanan secara nyata.”
Polda Sumsel menegaskan komitmen dalam menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas personel, serta memastikan setiap senjata api digunakan tepat, terukur, dan bertanggung jawab demi keamanan masyarakat.














