BeritaPalembangPendidikan

Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Badan Penelitian Aset Negara (LAI- BPAN) Sumsel, Laporkan Kepsek SMA Negeri 10 Palembang Ke APH

35
×

Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Badan Penelitian Aset Negara (LAI- BPAN) Sumsel, Laporkan Kepsek SMA Negeri 10 Palembang Ke APH

Sebarkan artikel ini

Palembang | DBN.com

Perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Prof. Abdul Mu’ti. tentang kewajiban sekolah mempublikasikan laporan penerima dan pengguna Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS), melalui papan informasi, supaya mudah diakses masyarakat sepertinya tidak digubris oleh SMA Negeri 10 Palembang

Berdasarkan Pantauan awak media serta lembaga dilapangan, tidak terlihat adanya papan informasi penggunaan dana BOS SMA Negeri 10 terpasang ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

Perlu diketahui bahwa Anggaran Dana BOS 2023

• TAHAP 1

– Penerimaan Peserta Didik baru            Rp 45.100.000

– pengembangan perpustakaan                Rp 322.000.5000

– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp.75.975.000

– kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 49.488.332

– administrasi kegiatan sekolah

Rp.209.294.215

– pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp.0

– angganan daya dan jasa

Rp Rp.120.120.005

– pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp. 220.230.780

– Pembayaran honor

Rp. 219.970.000

Total Dana. Rp. 1.316.250.000

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Aliansi Indoesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, mengecam keras dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki potensi korupsi di SMA negeri 10 Palembang. Selasa (12/8/2025)

Sebelumnya Kemendikbud telah mewajibkan satuan pendidikan agar mempublikasi laporan penggunaan dana bos melalui papan informasi yang ada di Sekolah artinya satuan pendidikan harus bertanggung jawab serta transparan dalam merealisasikan Dana BOS ” terangnya.

Lanjutnya. Berdasarkan aturan pemasangan papan informasi Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis ) BOS Reguler

Juknis ini mengatur Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) termasuk kewajiban sekolah untuk mempublikasikan informasi Penggunaan Dana Bos melalui papan informasi ” paparnya

ia mengungkapkan selain Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) juga mengatur tranparansi penggunaan Dana Publik . termasuk Dana BOS

Undang undang (UU-KIP) mengharuskan Badan Publik termasuk Sekolah untuk memberikan Informasi yang jelas dan Transparan kepada Masyarakat. tegasnya

Seakan masyarakat dan orang tua siswa siswi telah di bodohi pihak sekolah, padahal pihak Kadisdik Propinsi dan Gubernur Sumsel telah menyerukan supaya Transparan dalam pengelolaan Dana BOS dan OPD.

Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Lebih lanjut Ketua Lembaga Aliansi Indoesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, mengatakan, setelah pihaknya menganalisa, dan mendapatkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 10 Palembang Tahun 2023/2024 serta dana bantuan PIP tidak tepat sasaran.

“Kami sudah mengkaji dan menganalisa hasil monitoring adanya dugaan korupsi Dana BOS SMA Negeri 10 Palembang Tahun 2023-2024, kami akan masukkan berkas laporan pekan ini di APH tingkat lebih tinggi Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel”ungkapnya

Sebagai tindak lanjut, dengan tegas pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak lanjuti laporan Lembaga kami.” Ujarnya

“Kami meyakini bahwa Aparat Penegak Hukum tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Palembang selaku Penguna Anggaran (PA) .” ungkap Syamsudin Djoesman

“Kami akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih, main mata atau memperjual belikan perkara, dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 10 Palembang, tegasnya

Syamsudin Djoesman, mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karena akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana karena masyarakat umum terlebih social kontrol mengawasi penggunaan anggaran.

Sampai berita ditayangkan awak media belum mendapat keterangan dari pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Palembang. (Syam)