BeritaHukrimNasional

Ahli Ungkap Kerugian Negara dan Bukti Digital di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Jilid II

5
×

Ahli Ungkap Kerugian Negara dan Bukti Digital di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Jilid II

Sebarkan artikel ini

Ahli Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina Jilid II, Bukti Digital Terungkap

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan pemeriksaan ahli dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Jilid II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Sidang tersebut menghadirkan delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, serta Toto Nugroho.

Dalam persidangan, ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, memaparkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah.

Menurutnya, para terdakwa melakukan pengadaan melalui kontrak spot yang secara ekonomi lebih mahal dibandingkan kontrak jangka panjang (term). Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina yang seharusnya mengutamakan kontrak term dalam impor minyak mentah.

JPU Andi Setyawan mengungkapkan bahwa penggunaan kontrak spot bahkan mendominasi lebih dari 80 persen dari total pengadaan, sehingga memicu pembengkakan biaya.

“Salah satu faktor kenaikan harga adalah penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market, yang berdampak pada selisih harga signifikan,” ujar Andi Setyawan.

Selisih tersebut kemudian dikategorikan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Selain aspek ekonomi, pembuktian juga diperkuat oleh ahli digital forensik, Irwan Hariyanto, yang mengungkap temuan penting dari hasil analisis perangkat elektronik para terdakwa.

Dari proses akuisisi data telepon genggam dan perangkat digital lainnya, ditemukan bukti komunikasi yang diduga berkaitan dengan pengaturan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

“Ditemukan riwayat percakapan antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan sejumlah pihak internal Pertamina, yang berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), baik dalam pengadaan impor produk kilang maupun minyak mentah,” jelas JPU.

Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan kedua ahli tersebut memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah Pertamina Jilid II.

Sumber:

Kepala Pusat Penerangan Hukum