Duta Berita Nusantara | LAHAT, SUMATERA SELATAN
Jajaran kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu rumah tangga di wilayah Kabupaten Lahat.
Tersangka berinisial AF (23), yang merupakan anak kandung korban, berhasil diamankan pada Rabu (8/4/2026) setelah melalui proses penyelidikan intensif. Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam menangani kasus kriminal berat yang menyita perhatian publik.
Korban diketahui berinisial SA (63). Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan potongan jenazah yang terkubur di area kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Tersangka diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban. Namun karena tidak berhasil, tersangka kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam karung plastik.
Potongan tubuh korban selanjutnya dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam dan dikuburkan di dalam lubang. Untuk mengelabui warga, tersangka bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan dalih keperluan kebun.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan bagian tubuh korban.
Motif Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi emosi dan kekesalan tersangka karena korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain judi daring.
Pernyataan Polisi
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani menyampaikan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara.
“Personel telah melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” jelasnya.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk penguatan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan serta memastikan setiap tindak pidana berat ditangani secara cepat, profesional, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.














