Jakarta | Duta Berita Nusantara
Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 (sepuluh) Unit Kendaraan milik Terpidana Doni Muhammad Taufik als. Doni Salmanan pada pada Selasa, 21 Oktober 2025, dalam perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik als Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Sebelumnya, telah dilakukan Aanwijzing terhadap terhadap objek lelang pada hari Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung.
Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa:
• Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 38 MUH, MERK/TYPE PORSCHE 911 CARRERA 4S, laku terjual Rp903.135.000 (satu miliar sembilan ratus tiga juta seratus tigapuluh lima ribu rupiah).
• Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 8888 YUU, MERK LAMBORGHINI TYPE HURACAN, laku terjual Rp4.751.582.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
• Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 1416 CAB, MERK BMW TYPE 840I COUPE M TECH, laku terjual Rp1.153.067.000 (satu miliar seratus lima puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu rupiah)
• Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1264 UBI, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp313.089.000 (tiga ratus tiga belas juta delapan puluh sembilan ribu rupiah)
• Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1017 YCK, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp289.089.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu rupiah)
• Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1863 YCH, MERK/TYPE TOYOTA FORTUNER GR, laku terjual Rp410.223.000 (empat ratus sepuluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Kendaraan bermotor roda 2 tanpa Nomor Polisi, MERK/TYPE KTM 500 EXC-F SIX DAYS, laku terjual Rp117.136.000 (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah)
• Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 3939 UIR, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA H2, laku terjual Rp436.129.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
• Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 6457 JBW, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA ZX-10R TYPE ZXT02L, laku terjual Rp343.582.000 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
• Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi D 6983 ZDR, MERK/TYPE KAWASAKI ZX25R, laku terjual Rp93.868.000 (sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp9.810.900.000 (sembilan miliar delapan ratus sepuluh juta sembilan ratu ribu rupiah) yang akan disetor ke kas negara. Terdapat kenaikan sebesar Rp 601.000.000 (enam ratus satu juta rupiah), yaitu 6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual. Kemudian terhadap objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM