Banyuasin

Bancakan Politik Umroh Banyuasin? Diduga Dana Rp1M Dikuasai ASN & Partai, Desak Kejari Turun Gunung

313
×

Bancakan Politik Umroh Banyuasin? Diduga Dana Rp1M Dikuasai ASN & Partai, Desak Kejari Turun Gunung

Sebarkan artikel ini

DBN.com | BANYUASIN –

Kontroversi dana Pokok Pikiran (Pokir) Umroh Banyuasin senilai Rp1 Miliar kian meluas mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan. Ketua LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mempercepat penyelidikan.

Desakan ini menyusul adanya informasi diduga bahwa penerima manfaat program Umroh tersebut diduga didominasi oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengurus Partai Politik. Temuan ini secara tegas membantah klaim Pemkab Banyuasin bahwa penerima adalah tokoh masyarakat yang berhak.

Melawan Nurani dan Inpres Efisiensi

Al Anshor menyatakan bahwa temuan ini adalah bukti nyata adanya pelanggaran etika dan hukum yang luar biasa. Ia menilai alokasi dana Umroh telah menghina Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi.

“Ini bukan lagi soal prioritas yang salah. Ini adalah tindakan melawan nurani rakyat karena mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perjalanan, sementara Inpres mewajibkan pemerintah daerah untuk memfokuskan belanja pada kinerja pelayanan publik,” tegas Al Anshor.

LGI menyoroti bahwa alokasi Rp1 Miliar untuk membiayai perjalanan umroh terjadi di saat masyarakat menjerit karena jalan rusak, kemiskinan, dan kurangnya pelayanan publik pada sektor yang wajib diutamakan sesuai Inpres Efisiensi.

“Bagaimana bisa disaat kebutuhan rakyat diabaikan, Oknum ASN dan pengurus partai justru menikmati Umroh gratis dari dana Pokir? Ini adalah indikasi kuat bahwa dana aspirasi rakyat telah diselewengkan untuk kepentingan kelompok politik tertentu,” tambahnya.

Batas Akhir Transparansi: Bola Ada di Kejari

LGI Sumsel menuntut Kejaksaan Negeri Banyuasin segera mengambil langkah proaktif. Tuntutan untuk keterbukaan data 34 nama penerima manfaat kini menjadi objek utama penyelidikan.

“Pemkab Banyuasin harus memilih: Transparansi atau Tindakan Hukum? Kami mendesak Kejari menggunakan temuan dominasi diduga oknum ASN dan Pengurus Partai ini sebagai pintu masuk untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana negara dan konflik kepentingan. Kami percaya pada independensi penegak hukum untuk membuktikan kebenaran dugaan ini,” tutup Al Anshor. (YAL/RED)