BANTENBeritaTangerang Selatan

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp.53,7 Miliar

17
×

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp.53,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Tangerang Selatan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Negeri di wilayah Banten memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan senilai Rp53,7 miliar, Selasa (12/11/2025). Kegiatan ini berlangsung di fasilitas ramah lingkungan milik PT Solusi Bangun Indonesia, Kapuknaga, Banten.

Barang yang dimusnahkan meliputi 498.460 batang sigaret, 10.000 gram tembakau iris (TIS), dan 949,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang merupakan hasil penindakan di wilayah Banten oleh Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang tersebut memperoleh keputusan hukum tetap (inkracht) dan ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) yang tidak layak edar.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Banten dalam menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ambang.

Operasi Gurita: Kolaborasi Penegakan Hukum

Selama tahun 2025, Bea Cukai Banten bersama jajaran di bawahnya melaksanakan Operasi Gurita, yang menargetkan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal, terutama hasil tembakau dan minuman beralkohol tanpa izin cukai.

Hingga 31 Oktober 2025, operasi ini telah menghasilkan 821 kali penindakan, dengan total barang bukti berupa 69.250 batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris, serta 76,74 liter minuman beralkohol ilegal.

Ambang menegaskan, Operasi Gurita merupakan bentuk kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menegakkan aturan di bidang cukai secara konsisten.

“Kami memastikan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai berjalan secara terstruktur dan masif, sekaligus memutus rantai distribusi barang ilegal,” tambahnya.

Langkah Nyata Dukung Reformasi dan Lingkungan

Pemusnahan barang ilegal dilakukan dengan metode co-processing, yakni pembakaran menggunakan suhu tinggi antara 1.500–1.800 derajat Celsius tanpa menimbulkan residu atau limbah berbahaya.

Langkah ini disebut selaras dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, yang menekankan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan pemberantasan narkoba.

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya menjalankan fungsi sebagai Community Protector sekaligus Revenue Collector, menjaga masyarakat sekaligus penerimaan negara,” tutup Ambang.(Hadi)