Palembang

BPK Ungkap NPHD KONI Sumsel Dibuat “Asal Contek,” Dana Rp10 Miliar Minim Pengawasan

177
×

BPK Ungkap NPHD KONI Sumsel Dibuat “Asal Contek,” Dana Rp10 Miliar Minim Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG — Duta Berita Nusantara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya praktik tata kelola anggaran yang sangat lemah dalam penyaluran Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel.

BPK secara eksplisit mencatat bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar hukum pencairan dana dibuat tidak sesuai aturan, bahkan hanya “mencontoh format tahun-tahun sebelumnya dan format NPHD provinsi lain.”

Celah Hukum dari NPHD “Asal Contek”

Temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut menyoroti dana hibah tahun 2024 yang disetujui sebesar Rp10 Miliar dengan realisasi mencapai Rp9.362.933.000,00.

Menurut BPK, praktik “asal contek” ini menyebabkan dua masalah krusial:

1. Tanpa Rincian Anggaran Biaya (RAB): NPHD yang digunakan tidak mencantumkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang spesifik atas penggunaan dana hibah, melainkan hanya besaran nominal total untuk tiga program.

2. Melanggar Pergub: Penggunaan format yang tidak baku tersebut secara langsung melanggar Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur tentang rincian penggunaan hibah harus termuat jelas dalam NPHD.

BPK menegaskan, ketiadaan RAB yang detail dan NPHD yang dibuat tanpa dasar hukum yang kuat ini “berpotensi disalahgunakannya dana hibah untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.”

Temuan Finansial: Honor Lebih Bayar Belum Kembali

Kelemahan prosedur ini diperparah dengan temuan kerugian finansial:

1. Kelebihan Pembayaran Honorarium: BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium pengurus KONI Sumsel yang terkait dengan perjalanan dinas.

2. Belum Ada Tindak Lanjut: Kelebihan bayar tersebut, yang nilainya mencapai Rp7.375.000,00, dilaporkan belum dikembalikan seluruhnya ke Kas Daerah Provinsi Sumsel hingga batas akhir pemeriksaan.

BPK menyimpulkan bahwa kegagalan ini disebabkan oleh Tim Penelitian, Evaluasi, dan Verifikasi (TPEV) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang tidak cermat meneliti proposal. Kepala Dispora juga dinilai tidak cermat dalam mengawasi pertanggungjawaban. (Tim/Red)