BeritaTangerang Selatan

Caretaker Kadin Tangsel Tegaskan Mukota IV Pasti Digelar 30 November di Swiss-Belhotel

61
×

Caretaker Kadin Tangsel Tegaskan Mukota IV Pasti Digelar 30 November di Swiss-Belhotel

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan | Duta Berita Nusantara

Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan, Agus R. Wisas, memastikan bahwa Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangerang Selatan bakal berlangsung pada 30 November 2024 di Swiss-Belhotel Serpong. Kepastian tersebut disampaikan Agus dalam konferensi pers usai Kadin Banten mengeluarkan surat persetujuan resmi pelaksanaan.

Agus menyebutkan seluruh proses administrasi panitia kini telah memasuki tahap final.

“Alhamdulillah, Kadin Banten sudah memberikan persetujuan atas pelaksanaan Mukota yang akan digelar di Tangsel. Tempatnya sudah ditetapkan oleh OC di Swiss-Belhotel. Tanggalnya tidak berubah, tetap 30 November,” tegasnya.

200 Peserta Sah Sesuai PO 286 — Hanya yang Memenuhi Syarat Dapat Hak Suara

Mukota keempat ini akan diikuti oleh dua kandidat calon ketua, yaitu Arnovi dan Marhadi. Sementara itu, 200 peserta pemilik suara sah telah diverifikasi sesuai dasar aturan Peraturan Organisasi (PO) 286 — sebuah ketentuan penetapan peserta berdasarkan masa keanggotaan minimal satu hingga empat tahun.

“Dasarnya jelas, PO 286. Klaster peserta ditetapkan berdasarkan keanggotaan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun. Perusahaan baru dua minggu atau tiga bulan tidak bisa menjadi peserta,” ujar Agus.

Dari total lebih dari 660 anggota Kadin Tangsel, hanya 200 yang dinyatakan layak mengikuti Mukota dan berhak menerima undangan.

Undangan Mulai Dikirim, Peserta Tanpa Surat Tak Bisa Masuk Ruang Sidang

Agus menegaskan bahwa undangan resmi mulai didistribusikan hari ini melalui kurir lokal dan diperkirakan tiba dalam waktu paling lambat dua hari.

“Perhitungan saya, dokumen sesama Tangsel maksimal dua hari sampai. Jadi Jumat atau Sabtu peserta sudah menerima surat. Minggu kita gelar Mukota Tangsel,” jelasnya.

Pihak penyelenggara juga telah memberi pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, unsur kepolisian, serta instansi terkait lainnya.

Untuk menjaga ketertiban forum, panitia hanya akan mengizinkan peserta dengan undangan fisik memasuki ruang sidang.

“Yang tidak menerima surat undangan tidak bisa masuk ruangan. Hadir di luar boleh, namun tidak di area persidangan. Itu tata tertibnya,” tegas Agus.

Agus: Semua Tahapan On Track dan Sesuai Aturan Organisasi

Menutup konferensi pers, Agus menegaskan bahwa panitia berkomitmen menjalankan seluruh rangkaian Mukota secara tertib, terukur, dan konsisten mengikuti PO 286.

“Kita akan lakukan ini sesuai Peraturan Organisasi (PO) 286. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tutupnya.