Lampung SelatanTNI/POLRI

Dalam Satu Tahun, Polres Lamsel berhasil Sita 219,86 Kg Sabu, 778,04 Kg Ganja dan 25.382 butir Extacy

43
×

Dalam Satu Tahun, Polres Lamsel berhasil Sita 219,86 Kg Sabu, 778,04 Kg Ganja dan 25.382 butir Extacy

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN//DBN.COM

Terhitung sejak bulan Januari – Desember 2025 Sat Narkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 219,86 Kg, Ganja seberat 778,04 Kg dan Extacy sebanyak 25.382 butir.

Tidak hanya itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri SIK SH MH, Senin (22/12/2025) saat melakukan Konferensi Pers juga menyampaikan bahwa pihaknya juga juga berhasil menyita 4.496 Pcs Catridge yang berisi cairan mengandung ganja, 1.100 Gram Heroin dan THC sebanyak 740 Gram.

Kapolres Lamsel menambahkan bahwa selama setahun pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 96 tersangka yang terdiri dari 90 orang laki-laki dan 6 orang perempuan dari 79 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaranya, ” ungkapnya.

Toni Kasmiri menjelaskan bahwa dari jumlah barang bukti (BB) dan Tersangka yang berhasil diamankan bahwa untuk periode Januari-Juni 2025 pihaknya berhasil menyita128,066,9 Kg Sabu, 282,49 Kg Ganja dan 4.954 butir Extacy.

Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 41 orang Tersangka dengan rincian 40 laki-laki dan 1 orang perempuan dari 33 kasus yang berhasil diungkap.

Untuk periode Juli – Oktober 2025 pihaknya juga berhasil menyita 61, 2 Kg Sabu, 470,3 Kg Ganja, 18.225 butir Extacy, 1.100 Gram Heroin dan THC 740 Gram.

Sedangkan Tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak 42 orang tersangka dengan rincian 39 tersangka laki-laki dan 3 orang tersangka perempuan dari 37 kasus yang berhasil diungkap.

Pada periode September -Desember 2025 pihaknya berhasil mengamankan 13 orang tersangka dengan rincian 11 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.

Sedangkan BB yang berhasil disita yakni 61,2 Kg Sabu, 470,3 Kg Ganja dan 2.203 butir Ektacy, dan Catridge yang berisi cairan ganja sebanyak 4.496 pcs, tutur Kapolres Lamsel menutup keteranganya.

Adapun pasal yang disematkan kepada para tersangka yakni 114 (2) jonpasal 112 jonpasal 132 (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkoba.

Pasal 114(2) Jo pasal 111 (2) ji pasal 132 (2) ayat 2 UURI Nomor 35/2009 tentang Narkoba.

Andapun ancaman hukumannya yakni paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman Mati.

Usai melakukan Conferencepers Kapolres kemudian melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba berbagai jenis diantaranya Ganja seberat 479,3 Kg, Sabu seberat 61,2 Kg, Ektacy sebanyak 2.203 butir dan Catridge sebanyak 4.496 pcs.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama,

Perwakilan dari Kejari Lamsel, Perwakilan dari PN Kalianda, BNN Lampung Selatan, Kodim 0421/LS, Perwakilan dari Peradi, organisasi Anti Narkoba serta para undangan lainya.(Zhoe)