Palembang, 3 Oktober 2025 — DBN.com
Pembangunan ruko tiga pintu tiga lantai di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Angkatan 45 Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dan dinilai luput dari pengawasan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Forum Pemuda Untuk Transparansi (FP-UTR) menyampaikan kekhawatirannya atas lemahnya pengawasan dari instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Menurut mereka, hal ini menjadi pemicu maraknya pembangunan yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.
“Pembangunan ini berpotensi melanggar Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang 2012–2032, serta Perwali Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penataan Garis Sempadan,” ujar Oman, Koordinator Aksi FP-UTR. Ia menambahkan bahwa proyek tersebut juga terindikasi belum memenuhi persyaratan administrasi seperti Site Plan, SPPL, denah dan tata bangunan, Amdal Lalin, serta perizinan resmi seperti PBG/IMB.
FP-UTR mendesak Walikota Palembang untuk segera memanggil OPD terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub), yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan tersebut.
Koordinator Lapangan FP-UTR, Bobi, menegaskan bahwa OPD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan di kawasan DAS, seperti penyempitan ruang resapan air dan peningkatan risiko banjir.
“Jika OPD tidak segera bertindak, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran. Walikota harus memastikan tidak ada kompromi terhadap pembangunan ilegal,” tegas Bobi.
FP-UTR juga meminta Pemerintah Kota Palembang untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas berupa penyegelan serta penghentian seluruh aktivitas pembangunan, hingga seluruh persyaratan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi aksi tersebut, Edison, S.Sos, perwakilan dari Pemerintah Kota Palembang yang hadir di lokasi, menyatakan akan menyampaikan tuntutan massa kepada Walikota. Ia juga menyarankan agar masyarakat dapat langsung mengonfirmasi status perizinan kepada instansi terkait seperti Dinas PUPR, DLHK, dan Satpol PP.(Ali G)













