Palembang,- Duta Berita Nusantara.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang pelaku ditangkap saat melakukan aksi barter solar legal dengan solar hasil sulingan di wilayah Kabupaten Muara Enim
Dua tersangka, yakni HW (29) dan AJ (28), diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, pada Kamis dini hari (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru. Kabupaten Muara Enim. Modus operandi yang dilakukan yaitu menukar Bio Solar B40 resmi dari TBBM Kertapati sebanyak 4 ton dengan minyak sulingan ilegal di sebuah gudang di wilayah Lembak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan truk tangki milik PT. PSP digunakan untuk mengangkut dan mengoplos BBM bersubsidi. Petugas mengamankan truk tangki berisi 16.000 liter solar hasil campuran, beserta berbagai dokumen pengiriman dan alat komunikasi.
Menanggapi operasi penangkapan Truk tangki pengangkut BBM Milik PT PSP, Ketua DPD _BPAN-LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman, pihaknya mengingatkan polisi agar menjalankan proses hukum yang transparan selama mengusut kasus ini.
“Sehingga masyarakat mengetahui pihak-pihak yang selama ini gencar melakukan penyaluran BBM yang diduga tidak resmi yang justru dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya untuk memperkaya diri,” Ujarnya. Minggu (8/6/2025)
Syamsudin menduga terdapat oknum atau perusahaan tertentu yang sengaja memanipulasi legalitas BBM yang diangkut truk tangki tersebut. Modusnya seperti memanipulasi data yang dikeluarkan secara resmi oleh Pertamina, padahal minyak tersebut berasal dari pasar gelap alias bodong,” jelasnya
“Diduga ada dokumen minyak yang dipalsukan oleh oknum atau pihak perusahaan,” Ia curiga. Tidak menutup kemungkinan Praktik Kecurangan ini sudah berlangsung lama, serta melibatkan oknum penyokong sehingga aksi penyuplaian BBM tanpa izin bisa berlangsung mulus. Dalam kasus ini, ia berharap pihak polisi tidak cuma menangkap operator atau kacung saja, tetapi juga menyeret para pemain besarnya.” jelasnya
“Kami menduga, ada keterlibatan oknum yang kuat posisinya dan kemudian menjadi back-up untuk memasok BBM Bio Solar B40 tersebut. Kami juga mendesak para oknum tersebut untuk segera ditangkap. Ini penting, di mana ini berbicara tentang supremasi hukum agar benar-benar tegak, tegasnya
Lebih lanjut ia juga mendesak Pertamina, BPH Migas, Mabes Polri dan KPK Segera Periksa,
untuk memeriksa serta memanggil beberapa vendor Perusahaan yang selama ini memasok BBM Ke PT Bukit Asam, di antaranya PT Kalimantan Energi, PT Lematang serta PT Putra Salsabilah Perkasa, untuk mengusut sejauh mana keterlibatan mereka, berdasarkan Pasal 23A ayat 1 UU 11 tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hiiir tanpa perizinan maka usahanya bisa dihentikan dan dikenakan denda.
Serta Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan atau niaga tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar,” jelasnya.
( Tri sutrisno)