Bandung, Duta Berita Nusantara.com –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) menggelar diskusi publik membahas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan ayam boneless pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung. Acara berlangsung di Hotel Benua, Kamis (28/8/2025), dan menghadirkan sejumlah vendor, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat.
Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buana, menjelaskan tujuan forum ini adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kasus yang selama ini hanya ramai diperbincangkan di media sosial.
“Alhamdulillah debat publik ini menjadi ruang bagi masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengetahui langsung duduk persoalan yang terjadi di PT BDS. Selama ini publik hanya mendengar dari podcast atau kabar di media sosial. Dengan hadirnya para vendor dan narasumber, kasus dugaan penipuan dan tipikor ini menjadi lebih terang-benderang,” ujar Yunan.
Ia menambahkan, LSM BAN konsisten melakukan kontrol sosial dan mendorong pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi. Vendor yang hadir, kata Yunan, juga berkomitmen untuk terus memberikan bukti-bukti yang diperlukan aparat penegak hukum, baik di Polda Jabar maupun Kejaksaan.
Kasus Rumit, Perlu Kerjasama Semua Pihak
Praktisi hukum sekaligus pensiunan jaksa, dr. Suharso, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber menilai forum ini berhasil membuka tabir kasus yang cukup kompleks.
“Selama ini kita hanya tahu dari media sosial. Nah, di forum ini kasusnya dibedah sehingga menjadi lebih jelas. Ke depan, pihak pelapor maupun vendor harus membantu aparat penegak hukum, baik Polda maupun Kejaksaan, dengan menyediakan bukti-bukti yang sah. Kasus ini rumit karena menyangkut aspek perdata sekaligus pidana, sehingga semua pihak perlu bersabar,” tegas Suharso.
Vendor Harapkan Etikad Baik Pemkab Bandung
Salah satu vendor, Vita Theresia, berharap pemerintah Kabupaten Bandung menunjukkan tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap Pemkab Bandung memiliki etikad baik agar hak kami dikembalikan. Kami berbisnis di sini untuk mendukung ketahanan pangan dan menekan inflasi sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2022. Maka wajar jika kami meminta penyelesaian yang baik dan adil,” ungkap Vita.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai pemilik BUMD, Bupati Bandung seharusnya tampil di depan untuk mengawal penyelesaian kasus.
“Bupati harus hadir, jangan seolah-olah tidak ada kaitan. Apalagi PT BDS ini perusahaan daerah yang seharusnya menghasilkan PAD, tapi justru memiliki piutang tak tertagih hingga Rp127 miliar dan karyawan yang belum digaji. Hal ini sangat kontradiktif dengan klaim penghargaan sebagai BUMD penyumbang PAD terbaik,” tambahnya.
Dorongan Transparansi dan Penyelesaian Hukum
Diskusi publik ini melibatkan tiga vendor yang menjadi korban, yakni Vita, Dedet, dan Faisal, serta praktisi hukum senior Prof. Deddy Sukardan, S.H., M.H. Dengan forum terbuka ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman langsung tentang permasalahan yang menimpa PT BDS, sehingga tidak hanya terjebak pada polemik di ruang digital.
LSM BAN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari mendorong para vendor untuk proaktif dalam mendukung aparat penegak hukum mengumpulkan alat bukti.yang cukup,ucap nya.
(Burhan)