Palembang,- Duta Berita Nusantara.com
Kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar industri, oleh dua karyawan pengangkut BBM Milik PT PSP, merupakan skandal besar yang mencoreng kredibilitas PT Bukit Asam Tbk, selaku holding BUMN pertambangan MIND ID yang bergerak di bidang batu bara, terus menyita perhatian publik usai sejumlah polemiknya.Penegak hukum pun diharapkan segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kamis (12/6/2025).
Hal ini disampaikan oleh Aktivis Penggiat Anti Korupsi Sumsel. Syamsudin Djoesman, menurutnya skema penyelewengan yang dilakukan dua pelaku yang saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak langsung pada kendaraan di tambang batubara terutama penurunan kinerja mesin, Peningkatan emisi gas buang dari kendaraan akan berkontribusi menghasilkan lebih banyak karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC), yang berkontribusi pada pencemaran udara.” ujar Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel
Lebih lanjut ia mengatakan, BBM industri yg di salurkan oleh PT PSP (Putra Salsabilah Perkasa) ke lokasi tambang PT Bukit Asam Tbk, merupakan milik Pertamina dan di kelola oleh PT Elnusa Petrofin, bebernya.
TBBM Pertamina Kertapati selaku stasiun pengisian bbm solar industri, sebelumnya telah memberikan segel pada truck tangki milik PT PSP, untuk menjamin keamanan dan integritas bahan bakar selama proses transportasi, sehingga mencegah pencurian atau manipulasi, sebagai indikator bahwa barang yang disegel, yaitu bahan bakar di dalam tangki, tidak boleh dibuka atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang, serta sebagai bukti hukum jika terjadi masalah atau perselisihan terkait bahan bakar yang dikirimkan. terangnya.
Lanjutnya, pada pembongkaran BBM solar industri karyawan PT Elnusa Petrofin selaku pengawas, sudah seharusnya memeriksa bentuk segel, untuk mengecek kualitas dan kuantitas bahan bakar solar tersebut, apabila terdapat ketidaksesuaian pada kualitas solar industri, PT Elnusa Petrofin berhak menolak pembongkaran tetapi faktanya pembongkaran tersebut tetap di lakukan. Kami menduga terdapat Pemufakatan jahat, terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) antara Perusahaan Transfortir dengan PT Elnusa Petrofin, jelasnya
Terkait ada, atau tidaknya keterlibatan oknum yang kuat yang menjadi back-up untuk memasok BBM Bio Solar B40 tersebut. Kami meminta langkah aparat penegak hukum (APH) Polda Sumsel, untuk memeriksa semua Transfortir yang memasok bahan bakar solar industri, diantaranya. PT Kalimantan Energi, PT Lematang serta PT Putra Salsabilah Perkasa (PT. PSP) secara transparan.
Sebagai perseroan yang menjalankan usahanya di PT Bukit Asam Tbk, untuk patuh dan bersikap kooperatif serta membantu pihak kepolisian apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut,” Ini penting, di mana ini berbicara tentang supremasi hukum agar benar-benar tegak, tegasnya.
Jika pihak APH Polda Sumsel, tidak merespon maka kami akan melaporkan kasus ini kemeja Kajati dan Kejagung, serta Mabes Polri “tandasnya.