BeritaKontrol Sosial

DPRD Palembang Abaikan Perda Kesenian?

15
×

DPRD Palembang Abaikan Perda Kesenian?

Sebarkan artikel ini

Poto:ilustrasi istimewa

Oleh Anto Narasoma

Palembang| Duta Berita Nusantara

PERATURAN Daerah (Perda) Kesenian yang diharapkan para seniman sejak dekade 1990-an, hingga saat ini “seolah diabaikan” pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Menghadapi posisi yang sangat diharapkan para seniman tersebut, harapan mereka seolah diabaikan DPRD Kota Palembang tersebut.

Terkait tak ada kabarnya kelanjutan pengajuan perda kesenian tersebut, seniman dan budayawan bakal menggeradak kantor dewan rakyat tersebut.

Memang, jika para seniman sudah memiliki Perda Kesenian untuk mengembangkan karir dan strata kehidupan mereka, maka setiap langkah yang dilakukan seniman bakal memberi nilai yang terbaik.

Sebagai “wakil rakyat”, DPRD Kota Palembang hendaknya memahami apa yang diharapkan masyarakat yang diwakilinya, terutama untuk menandatangani perda kesenian yang sudah diajukan sejak lama.

Lantas, apa yang menyebabkan ajuan konsep perda kesenian yang sudah diajukan ke DPRD Kota Palembang itu seolah tak diabaikan?

Peraturan daerah tentang kesenian itu sebenarnya diajukan para seniman dan budayawan untuk menegakkan eksistensi kesenian yang merupakan produk budaya. Kok, harapan itu “seolah” diabaikan dewan rakyat?

Untuk diketahui oleh “yang terhormat” para wakil rakyat bahwa secara ringkas perda kesenian itu dibuat untuk menciptakan ekosistem yang mendukung seniman agar dapat hidup layak, dinamis, dan karyanya diakui secara yuridis formal.

Dengan ketentuan seperti itu, pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani para seniman dan budayawan.

Selama ini, Dewan Kesenian Palembang (DKP) sudah menggagas rencana itu sejak puluhan tahun lalu. Dengan perjuangan yang begitu keras, kawan-kawan seniman di DKP telah mengajukannya ke DPRD Kota Palembang. Namun, apa yang dihadapi para seniman selama penantian itu? Pahit, sakit hati, dan seniman “seolah tak diabaikan” orang-orang di DPRD Kota Palembang.

Ibarat gemeretak api di dalam sekam, wajar andaikan muncul kemarahan para seniman dan budayawan yang dibakar suasana panas selama penantian yang tak berbatas.

Jika dikaji secara mendalam, dibentuknya lembaga DPR merupakan jembatan yang menghubungkan antara rakyat (seniman-budayawan) dengan pemerintah. Bahkan anggota DPR, harusnya dengan sigap dan cepat menyampaikan landasan hukum bagi kepentingan rakyat.

Yang dipertanyakan sekarang, kok pengajuan perda kesenian sejak puluhan tahun lalu itu “diabaikan” tanpa ada upaya untuk disahkan mereka?

Secara politis, apakah pihak DPRD Kota Palembang memiliki suatu kepentingan politis dari perda kesenian yang diajukan seniman dan budayawan tersebut?

Dari dua pertanyaan yang mencuat ke permukaan itu, seolah-olah para wakil rakyat telah memancung aspek kesenian para seniman di Palembang selama penantian disahkannya perda kesenian.

Saat berbincang dengan Ketua Dewan Kesenian Palembang periode 2009-20014 beberapa waktu lalu, Suparman Roman menyatakan bahwa untuk meningkatkan tarap hidup seniman, perda kesenian sudah diajukan ke DPRD Palembang.

Namun ada kesalahan apa, hingga kini progresnya belum disahkan DPR. “Padahal para seniman dan budayawan daerah ini sudah sangat mengharapkan perda itu segera disahkan,” ujar Suparman Roman.

Berarti, dari jauh hati perda kesenian tersebut telah diajukan ke DPR sebagai perpanjangan tangan seniman untuk membicarakan kemaslahatan seniman dalam kehidupan dan berkreasinya sehari-hari.

Terkait masalah itu, Willy Surendra (WS Rendra) menyatakan bahwa sudah menjadi kebiasaan jika seorang seniman berkarya dengan sebaik-baiknya.

Tentu saja, karya yang dihasilkan dapat mengharumkan nama daerah tempat ia (seniman) bernukim. Bahkan, jika karyanya berupa lukisan dibeli pejabat di suatu negara, misalnya, berarti nama Indonesia akan ikut terangkat ke permukaan.

Karena itu, tukas Rendra, nasib dan masa depan seniman harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam memberdayakan nasib para pekerja artistik tersebut.

Masyarakat terkadang heran, kok, frekuensi karya dan pekerjaan seniman di Yogyakarta jauh lebih maju dan berkembang pesat dibanding daerah lain, seperti di Palembang?

Pelukis kondang Yogyakarta Chamit Arang mengatakan bahwa seluruh aspek masyarakat di daerahnya sangat mendukung pengembangan seni.

“Ada tiga aspek yang sangat mendukung aktivitas dan ruang bisnis karya seniman. Pertama, seniman itu sendiri. Kedua, masyarakat umum, ketiga pemerintah,” ujar Chamit.

Maka terkait adanya gagasan masyarakat seni di Jogja untuk urusan kebijakan yang diperkuat hukum bagi kemajuan seniman, DPRD setempat sangat loyal memberikan akses kemudahan bagi senimannya. Karena itu kehidupan seni dan seniman di Yogyakarta sangat menjanjikan bagi masa depan mereka.

Bahkan, saat membaca puisi di Gedung Kesenian Palembang beberapa hari lalu, penyair nasional Afnan Malay, mengatakan bahwa DPR setempat sangat mendukung segala aspek kepentingan senimannya. Karena itu dunia seni di Yogyakarta sangat maju dan memberikan janji yang positif bagi masa depan seniman.Lalu, bagaimana dengan kehidupan seniman di Palembang? Apalagi setelah puluhan tahun mengajukan disahkannya perda kesenian, hingga sekarang “seolah dibaikan”.

Sebagai wakil rakyat, DPRD Kota Palembang hendaknya bergerak cepat untuk menandatangani pengesahan perda kesenian itu.

Sebab dampaknya sangat baik untuk memajukan dunia seni, budaya, dan seniman itu sendiri.

Dalam kaitan itu, wakil rakyat merupakan referesentasi rakyat yang disumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyatnya (seniman) dalam melaksanakan legislasi anggaran dan pengawasan.

Bahkan, anggota DPR mempunyai hak dan kewajiban konstitusional untuk memajukan nasib seniman di daerah ini. Lantas, bagaimana dengan nasib perda kesenian yang sudah puluhan tahun diajukan ke DPR?

Menantikan disahkannya perda kesenian, bagi seniman Palembang sama halnya memperoleh seekor ikan di sungai kering tanpa setetes air.

Penulis adalah seniman, sastrawan, dan jurnalis senior