Duta Berita Nusantara | PALI
Aroma busuk dugaan persekongkolan jahat dan praktik manipulatif diduga kuat terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sejumlah oknum PPK bersama rekanan kontraktor disinyalir telah memainkan proses pengadaan melalui sistem e-catalogue untuk tiga paket pekerjaan konstruksi bernilai lebih dari Rp42 miliar. Kamis (11/12/2025).
Informasi yang diterima dari DPD BPAN–LAI Sumsel menyebutkan bahwa penetapan pemenang dilakukan secara serampangan, tanpa memenuhi persyaratan wajib yang sudah sangat jelas diatur oleh LKPP. Dugaan kuat, proses e-catalogue dimanipulasi untuk memenangkan pihak tertentu.
Tiga Paket Bermasalah yang Diduga “Dijual-Beli”
1. Pemasangan Jaringan Pipa Transmisi TA 2025 – Rp12.000.000.000
Pelaksana: CV Dhafir Putra Mandiri
2. Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi 2025 – Rp21.180.850.000
Pelaksana: PT Herko Sejahtera Abadi
3. Lanjutan Pembangunan Kantor Bupati – Rp9.449.364.000
Pelaksana: CV Adevia
Ketiga paket tersebut diduga diklik dan disahkan tanpa melalui evaluasi apapun, seolah-olah seluruh regulasi hanya formalitas. Hal ini, menurut Syamsuddin Djoesman, secara terang-terangan telah melabrak ketentuan LKPP.
Temuan Investigasi: Evaluasi Wajib Tidak Dilakukan
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia, PPK diduga tidak melaksanakan tahapan wajib, seperti:
Laporan market sounding & market confirmation
Evaluasi/review spesifikasi teknis
Pengumpulan referensi harga pembanding
Evaluasi rancangan kontrak
Evaluasi metode pemilihan penyedia
Ketua DPD BPAN–LAI Sumsel menegaskan bahwa temuan ini mengarah pada dugaan bahwa proses pengadaan dipaksa untuk memenangkan penyedia tertentu. Jika benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 serta SE Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025 terkait penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5.
Menurutnya, ketiadaan evaluasi membuka dugaan adanya persekongkolan vertikal antara oknum PPK dan kontraktor, termasuk upaya memanipulasi harga serta memotong tahapan pengadaan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal pengadaan barang/jasa, tindak pidana korupsi, hingga persekongkolan jahat,” tegasnya.
Desakan Publik: APH Diminta Turun Tangan
Dugaan permainan kotor ini memicu kemarahan publik. Masyarakat menilai proses pengadaan di Dinas PUTR PALI telah merusak prinsip pengadaan yang seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Negeri PALI, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta APIP Kabupaten PALI untuk segera memeriksa seluruh dokumen pengadaan dan memanggil pihak-pihak terkait.
Jika manipulasi terbukti, publik menuntut agar para aktor persekongkolan tidak hanya dicopot, tetapi juga diproses hukum tanpa kompromi. (Syam/Tri sutrisno)













