Lampung Selatan

Dugaan Miras Ilegal Merajalela di Kecamatan Sidomulyo, APH akan melakukan ini

61
×

Dugaan Miras Ilegal Merajalela di Kecamatan Sidomulyo, APH akan melakukan ini

Sebarkan artikel ini

SIDOMULYO//DBN.Com

Dikabarkan minuman keras (Miras) ilegal mulai merajalela di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Sabtu (13/12/2025).

Saat media ini menyusuri salah satu lokasi karaoke yang berada di wilayah hukum Polsek Sidomulyo, pemilik tempat hiburan itu menyatakan miras yang dijualnya berasal dari bos miras inisial LD yang berniaga di pasar setempat.

“Ya bang, ini saya beli di tempat bang LD, udah menjadi rahasia umum semua pengelola hiburan disini ngambil ama dia, kami hanya mencari sedikit rezeki,” ujar pemilik tempat karaoke yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ironisnya, minuman keras ilegal diluar golongan A yang beredar tersebut tidak mendatangkan ‘income’ (pemasukan-red) bagi daerah. Namun dilapangan terkesan pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan pembiaran alias tidak ditertibkan.

Faktanya minuman beralkohol golongan A itu mendatangkan ‘income’ bagi daerah melalui pajak sedangkan yang ilegal itu tidak, kenapa terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan menyatakan belum menerima informasi karena dirinya baru saja menjabat di wilayah tersebut sejak 31 Oktober 2025.

“Terima kasih informasinya mas, saya baru 1 bulan lebih menjabat di sini dan masih tahap penjajakan, secepatnya akan kami tindak,” tutupnya singkat. (Red)