KALIMANTAN TIMUR | Duta Berita Nusantara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan yang tidak sesuai ketentuan, yang diduga dilakukan oleh PT JMB di kawasan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan sebanyak 6 (enam) orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai nilai triliunan rupiah dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Total uang yang disita mencapai Rp214.283.871.000, disertai berbagai mata uang asing, di antaranya Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Australia, Euro, Ringgit Malaysia, Dolar Hong Kong, Won Korea, Yuan Tiongkok, hingga Franc Swiss.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah berupa tas bermerek, antara lain:
• Tas merek Chanel sebanyak 13 unit dan 1 dompet
• Tas merek Louis Vuitton sebanyak 6 unit
• Tas merek Salvatore Ferragamo sebanyak 1 unit dan 1 dompet
• Tas merek Gucci sebanyak 2 unit
• Tas merek Miche Angelo, Burberry, Hermes, DKNY Monogram, Toscano, Longchamp Le Pliage Neo, Bonia, Effe Italia, Elle Sports, dan Jimmy Choo masing-masing 1–2 unit
Selain tas mewah, turut diamankan perhiasan berupa:
• 2 kalung emas
• 6 bros emas
• 1 rantai emas
Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan roda empat, yaitu:
• 1 unit Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023
• 1 unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016
• 1 unit Lexus LX 570 tahun 2012
• 1 unit Hyundai Creta Prime
Seluruh kendaraan tersebut turut dilengkapi dengan dokumen resmi berupa STNK dan/atau BPKB.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam dan pengelolaan aset negara.
Sumber:
(Kasipenkum Kejati Kaltim)














