BeritaHukrimNasional

Jaksa Agung Tinjau Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Kerugian Negara Diusut

5
×

Jaksa Agung Tinjau Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Kerugian Negara Diusut

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Murung Raya, Kalimantan Tengah

ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan langsung lokasi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Selasa (7/4/2026).

Peninjauan ini dilakukan dalam rangka memastikan proses penertiban kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum, menyusul dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tersangka berinisial ST, yang diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.

Satgas PKH diketahui telah lebih dulu melakukan penindakan administratif terhadap PT AKT. Namun karena perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke proses penegakan hukum.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah signifikan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain:

• Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

• Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

• Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan auditor. Selain itu, langkah penelusuran aset (asset tracing) juga dilakukan, termasuk pemblokiran rekening milik tersangka ST beserta pihak keluarga dan pihak terafiliasi, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

Peninjauan lokasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.