BeritaHukrimNasional

JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina

203
×

JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

JPU Gali Keterangan Nicke Widyawati, Ungkap Fakta Baru Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menggali keterangan saksi kunci dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina. Sidang berlangsung pada Senin, 6 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksi yang dihadirkan adalah Nicke Widyawati, yang memberikan keterangan untuk delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Dalam persidangan, Nicke menjelaskan secara umum mekanisme tata kelola minyak di Pertamina, termasuk pemahamannya terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan prioritas penggunaan minyak mentah domestik sebelum impor dilakukan.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya perbedaan data terkait kondisi pasokan pada tahun 2021. JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa berdasarkan rapat optimasi Desember 2021, tidak ditemukan adanya ekses minyak mentah bagian negara atau BUKO, meski sebelumnya sempat diusulkan sebaliknya oleh internal Pertamina. Minyak tersebut pada akhirnya tetap diekspor.

Selain itu, sidang juga menyoroti persoalan kompensasi bahan bakar RON 90. Disebutkan bahwa terdakwa Alfian Nasution mengusulkan penggunaan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum.

Hal ini dinilai bermasalah karena tidak melalui evaluasi mendalam, sehingga berpotensi menyebabkan pembengkakan pembayaran kompensasi.

Terkait sewa OTM, Nicke menjelaskan bahwa selama menjabat, dirinya hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah berjalan sebelumnya.

Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan Nicke Widyawati memperkuat pembuktian serta selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut umum.

Sumber:

Kepala Pusat Penerangan Hukum