Cimahi,Bandung | DBN.com
Dalam penertiban para pedagang kaki lima yang berada di wilayah taman Kopo indah 2 dan 3 maka. Polsek Margaasih Mediasi terkait penertiban PKL yang berlokasi di Perum TKI 2 dan 3 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Pada Selasa, 16/9/25, di tepatnya Pππππ 21.00 Wib.yang bπΎπππΎπππΊπ di Ruang Rapat Kantor Desa Rahayu alamat Jl. Taman Kopo Indah 2 No.01 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, bahwasanya telah dilaksanakan acara Kegiatan mediasi antara pihak Developer PT. Papan Jaya Sentosa dengan perwakilan PKL yang akan ditertibkan yang berlokasi di TKI 2 dan 3 Desa π±πΊππΊππ Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Sebelum nya pihak Developer PT. Papan Jaya Sentosa melayangkan surat himbauan terkait penertiban PKL yang berlokasi di Taman Kopo Indah 2 dan 3 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang berisi diantara nya :
– Dilarang berjualan atau berdagang di Jalan Utama/Bahu Jalan serta diatas Taman.
– Dilarang berjualan menggunakan bangunan permanen dan semi permanen dan tidak menyimpan tenda atau roda di lokasi.
– Dilarang berjualan di Area Parkir Ruko yang mengganggu aktivitas Ruko.
– Dilarang mendirikan bangunan atau berjualan di sekitar Gardu Listrik sesuai aturan Permen ESDM No 18 Tahun 2025.
– Bagi Pedagang Kaki Lima yang telah melakukan Kordinasian, Membeli Lapak, sewa lapak dari Oknum yang tidak bertanggung jawab diluar tanggung jawab kami, silakan diminta kembali terhadap oknum tersebut atau dilaporkan Kepada pihak berwajib.
Hadir dalam acara mediasi PKL tersebut diantaranya Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar AA, S.IP, MH. Pj Kades Rahayu H. Pudin,Panit Intelkam Polsek Margaasih Ipda Yudhi TW, SH. Bhabinkamtibmas Desa Rahayu Brigadir Nurhendi .S,Babinsa Desa Rahayu Pelda Adam,Anggota Intelkam Polsek Margaasih Bripka Hary Rachmat Anggota Patroli Samapta Polsek Margaasih Aiptu Maylano, Perwakilan dari pihak Developer Papan Jaya, Hendrik,Perwakilan para PKL berjumlah kurang lebih 12 orang.
Adapun sebagai bahan Masukan dan saran dari para PKL Sebagai berikut :
– Permohonan untuk meminta waktu pembongkaran sampai bulan Januari 2026 dari para PKL dapat di terima oleh pihak Developer PT. Papan Jaya.
– Kendala kesulitan dalam pelaksanaan penertiban di karenakan adanya oknum yg menjual belikan lapak PKL
hasil dari mediasi bersama para PKL diantarnya :
UNTUK TAMAN KOPO INDAH II :
Lapak yang berada di depan lingkungan Desa Rahayu tidak di bongkar minta waktu untuk sampai tanggal 31 Desember 2025, setelah tanggal tersebut akan dilaksanakan pembongkaran.
– Untuk ke depannya setelah pertemuan ini tidak akan ada lagi pengkondisian uang dalam bentuk apapun semua akan dikelola oleh pihak Taman Kopo Indah. Bilamana di temukan pengkondisian, maka siap BILAMANA di proses secara hukum.
– UNTUK TAMAN KOPO INDAH III
– Kesanggupan saudara arab untuk mengikuti aturan dan siap KESANGGUPAN membongkar BAPAK ARAB UNTUK dalam waktu 1×24 Jam.MENGIKUTI . TerkaitATURAN DAN sampah kelapaSIAP MEMBONGKAR DALAM WAKTU 1 x 24 JAM. TERKAIT untuk tidak di buang semabarangan.
– Kesanggupan saudara Jhon Adi guna, untuk membongkar tenda KESANGUPAN BAPAK JHON ADI GUNA sate Padang dalam waktu 1×24 jam.
Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan bersama dengan disaksikan Kepala Desa Rahayu, dan terkait penertiban PKL yang berlokasi di wilayah Desa Rahayu “Tidak jadi di laksanakan / Batal”
Ungkap Kompol Bony Yuniar, dalam keterangannya.(Burhan)
#KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS.