Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Kegiatan Pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak, Mitra Pembayaran, dan Perangkat Daerah Pelaksana Kota Palembang Tahun 2025, bertempat di Ballroom Zuri Hotel, Kompleks Transmart, Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (16/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos yang diwakili oleh Kasdim menyampaikan hal ini sebagai bentuk dukungan TNI terhadap upaya peningkatan pendapatan daerah melalui kesadaran pajak masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda, di antaranya Wali Kota Palembang yang diwakili Sekda Kota Palembang Afrizal Hasyim, S.Sos., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri Palembang, Polresta Palembang, Kepala Bapenda Kota Palembang, perwakilan OJK Sumsel, para OPD, camat dan lurah se-Kota Palembang, serta pimpinan BUMN, BUMD, instansi vertikal, dan perusahaan di lingkungan Kota Palembang.
Acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan rangkaian pembukaan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Wali Kota Palembang yang dibacakan oleh Sekda Kota Palembang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palembang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi aktif dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada para wajib pajak, mitra pembayaran, serta perangkat daerah yang telah berperan aktif mendukung pembangunan kota. Pendapatan daerah bersumber dari pajak, sehingga sinergi dan kerja sama seluruh pihak sangat dibutuhkan,” ujar Sekda membacakan sambutan Wali Kota.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung pembangunan Kota Palembang.
Kegiatan pemberian penghargaan sebagai Award Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Kota Palembang Tahun 2025 tersebut berakhir pada pukul 10.15 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.













