Jakarta | DBN.com
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 (empat belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
• AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011.
• IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015.
• ZLH selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012.
• SS selaku CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
• RML selaku Tim Teknis FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017.
• ADK selaku Tim Teknis Konsultan Provalindo (Pembuat FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017).
• AEP selaku Group Head Korporasi Bank BJB.
• AP selaku Staf Kesekretariatan Direksi tahun 2018 s.d. 2021.
• BAR selaku Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran (Eks Pemimpin Cabang BJB Surakarta).
• DS selaku Kepala Divisi Bisnis Umum BRI tahun 2013 s.d. 2025.
• RY selaku Junior Account Officer DBU BRI.
• DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI.
• GPAW selaku Kuasa Hukum PT Sritex saat PKPU dan Pailit.
• RY selaku Junior Account Officer DBU BRI.
Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM