Jakarta | DBN.com
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
• HM selaku VP Shared Service Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2024.
• MM selaku Manager Quality System & Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020 s.d. 2022.
• ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply pada Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
• MD selaku VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021 s.d. 2022.
• WH selaku Manager Invest Management PT Pertamina International Shipping.
• DK selaku Direktur Keuangan PT Pertamina International Shipping.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM