DBN.com | jakarta,Kamis 28 Agustus 2025
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
• NP selaku Crude Marketing Manajer Petral tahun 2014.
• TFK selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2012 s.d. 2014.
• BS selaku Direktur PT Agres Info Teknologi.
• KR selaku Manager Market Analysist Risk Management & Gov tahun 2012.
• PS selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina International periode 1 April 2022 s.d. 29 Februari 2024.
• RDFS selaku Senior Specialist 1 Hydrocarbon Planning Optimization (HPO) PT Kilang Pertamina Internasional.
• RA selaku Assistant Manager Import Crude Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2012 s.d. 2024.
• AAR selaku Analyst Crude Oil Schedulling & Evaluation ISC PT Pertamina (Persero) tahun 2020.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM