Gianyar | DBN.com
Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima pelimpahan dua tersangka berinisial I.H. dan K.A. beserta barang bukti dari penyusunan penyidik Polres Gianyar. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses Tahap II penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Kronologi Kasus
– Kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, di salah satu desa di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
– Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan Jaksa Penuntut Umum
– Jaksa Penuntut Umum telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka I.H. dan K.A. selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar.
– Pemeriksaan menyeluruh dilakukan guna memastikan seluruh syarat formil maupun materiil terpenuhi sebelum berkas perkara dibawa ke persidangan.
Komitmen Kejaksaan Negeri Gianyar
– Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses perkara.
– Kejaksaan Negeri Gianyar siap membawa perkara tersebut ke pengadilan dan akan terus mengawal proses hukum secara serius hingga terwujud putusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran hukum.(Hera)