HukrimPalembangSumsel

Kejari Banyuasin Dinilai Lamban, GEMPUR Pertanyakan Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Banyuasin

15
×

Kejari Banyuasin Dinilai Lamban, GEMPUR Pertanyakan Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Kejari Banyuasin Dinilai Lamban, GEMPUR Pertanyakan Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Banyuasin

Palembang,- Duta Berita Nusantara.com

Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2020-2023 makin tak jelas. Lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi membuat gerah dan prihatin para aktivis penggiat antikorupsi di Provinsi Sumsel

Mereka pun berencana turun jalan menggelar unjuk rasa mempertanyakan keseriusan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Jumat (20/6/2025)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumsel Gerakan Masyarakat Peduli dan Perjuangan Rakyat (Gempur) Hendri zikwan, menilai, penanganan terhadap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Banyuasin itu terkesan lamban dalam proses penyelidikan.

Padahal “Sudah ada beberapa pejabat yang telah di panggil oleh pihak kejaksaan, mulai dari pejabat dinkes, PMI, RS, tapi hingga kini belum ada kejelasan atas kasus tersebut,” ujar Hendri, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam rangka mengawal perkara dugaan Korupsi, terutama pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin tahun 2020 s.d 2023 yang sudah masuk dalam tahap Penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Banyuasin

Pihaknya meminta Kepala Kejari Banyuasin segera memeriksa kembali Ketua PMI Kabupaten Banyuasin. dr. Sri Fitriyanti, Sekretaris PMI Kabupaten Banyuasin. Ira Belinah Mareta, A. Md, Bendahara. Wardiyah, SKM., M.Kes, serta Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Kegiatan. dr. Hj. Reni Sahara, M.Kes.

Hendri mengaku siap mengerahkan sejumlah aktivis DPD Gempur untuk melakukan audiensi ke Kejaksaan Kabupaten Banyuasin, tujuannya mencari tahu sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan. Akan tetapi pihaknya juga mengancam akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk turun ke jalan apabila kasus itu tidak ada kejelasan dan kepastian hukum.

“Ini untuk mendorong agar kasus tersebut terang benderang. Publik juga perlu tahu terhadap proses hukum itu,” tegasnya

Menurutnya, kalau memang kasus itu tidak ditemukan unsur pelanggaran tindak pidana korupsi, seharusnya Kejaksaan Negeri Banyuasin segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Bukan malah sebaliknya, masyarakat dibuat penasaran atas kasus yang masih dalam proses penyelidikan itu,” tungkasnya. (TIM)