Ogan Ilir (OI) | DBN.com
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Oknum Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, kembali menjadi sorotan Publik
Pasalnya, kasus persetubuhan yang dilakukan di Hotel yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu, dengan pelaku berinisial, E itu tak kunjung disidangkan.
Hal ini cukup mengecewakan banyak pihak, terutama dari keluarga korban. Alasan penundaan sidang tuntutan JPU ini juga menimbulkan spekulasi banyak pihak. Menjadi wajar bilamana asumsi liar bermunculan karena kinerja JPU dinilai tidak profesional
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Tim Investigasi DPD-BPAN-LAI Sumsel. Tri sutrisno.Sp menilai, bahwa penanganan kasus persetubuhan ini lamban, kasus persetubuhan dengan tersangka oknum kepala desa E, seolah – olah jalan ditempat,” ujarnya, Jumat (8/8/2025)
“Terlebih keduanya, telah di tetapakan tersangka oleh penyidik Polres Ogan Ilir, baik kades berinisial E dan istri orang inisial S, mereka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Lebih lanjut pihaknya meminta pihak kepolisian Polres Ogan Ilir maupun Kejaksaan Ogan Ilir, agar segera melimpahkan kasus tersebut kepengadilan. Karena perkara tersebut terkesan ditangani bertele-tele.
Dikarenakan kasus tersebut sudah berjalan bulan -bulan, hingga sekarang belum ada kejelasan kapan pelaku atau tersangka akan disidangkan, apalagi yang ditunggu, alat bukti alat bukti ini sudah diuji di Labfor terkait dengan keaslian dan keabsahannya ini video bahwa memang sudah diyakini bahwa video ini bukan video yang dibuat-buat, sudah ada, saksi-saksi sudah diperiksa ” ungkapnya.
Menurutnya, sikap Kejari Ogan Ilir menimbulkan kesan seolah-olah pelaku E atau tersangka kebal hukum atau ada pihak lain dibelakangnya yang melindungi, akibat lambatnya proses hukum tersebut diduga karena melibatkan orang-orang ternama dan mempunyai kekuasaan.” terangnya
“Justru kami melihat di proses hukum yang seharusnya memasuki masa sidang, sengaja di hambat oleh pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses berjalanannya sidang, jelasnya
Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi besar-besaran, bersama masyarakat Desa Ulak segara yang akan dilangsungkan di depan Mapolres Ogan, Kejari Ogan Ilir jika tdak ada tindak lanjut hukum dalam waktu dekat, tandasnya
Terpisah, pelapor Eldi Yuharsah mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang dilaporkannya masih belum menuai kejelasan.
“Sebagai lelaki serta seorang kepala keluarga, saya sangat malu dan terkesan harga diri saya diinjak-injak diatas tindakan seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun,” katanya
Eldi yuharsah menegaskan bahwa jika proses hukum tidak bisa adil, hukum adat bakal dia tempuh guna menyelesaikan permasalahan keluarganya.
“Maka dari itu saya sampaikan dimanapun saya akan menempuh upaya hukum apapun untuk mendapatkan keadilan sebagai seorang warga negara, ini adalah perbuatan siri, sehingga apabila peristiwa ini bisa diselesaikan secara adat maka saya akan menempuh cara tersebut, jika upaya hukum yang sedang berjalan saat ini tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada saya,” tegasnya. (Sam/Tim)***