Duta Berita Nusantara | Palembang
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode tahun 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah dirilis oleh pihak kejaksaan. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK yang berada di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367.000.000, serta satu unit sepeda motor mewah jenis Harley-Davidson. Selain itu, turut disita sejumlah dokumen penting yang relevan dengan penyidikan.
Pihak Kejati Sumsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber:
Kepala Seksi Penerangan Hukum














