AgamaBeritaPalembangSumsel

Kemenag Sumsel Bersama Baznas Perkuat Sinergi Penerapan Zakat Profesi

8
×

Kemenag Sumsel Bersama Baznas Perkuat Sinergi Penerapan Zakat Profesi

Sebarkan artikel ini

 

 

dutaberitanusantara.com,- Palembang |

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan bersinergi dengan Baznas Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang pembayaran zakat melalui payroll system. Kegiatan sosialisasi digelar di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis (27/02/2025) dan diikuti seluruh ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel.

Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan dalam arahannya berharap tidak ada polemik dalam penerapan edaran tersebut. Kakanwil menjelaskan bahwa edaran ini bertujuan untuk kebaikan bersama.

“Saya ingin mengajak kita semua yang hadir di sini, selagi kita masih punya kesempatan waktu untuk berbuat baik, mari kita lakukan. Kalau kita tidak bisa atau merasa belum mampu ya tidak apa-apa, setidaknya turut mendoakan saja semoga program itu berjalan dengan baik,” jelas Kakanwil.

Selanjutnya terkait zakat profesi atau zakat penghasilan, perwakilan Baznas Provinsi Sumsel Kiagus Aminuddin Fauzie menjelaskan, zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Adapun kadarnya 2,5 persen pendapatan bruto atau senilai emas 85 gram. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pegawai Kanwil yang selama ini telah membayar zakat profesi melalui Baznas. Semoga ke depan lebih banyak lagi ASN Kemenag Sumsel yang membayar zakar profesi,” harap Fauzie.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumsel Evi Zurfiana Azom menambahkan, sesuai edaran bersama tersebut, pihaknya berharap ASN Kemenag Sumsel dapat berpartisipasi dalam membayar zakat profesi. Namun hal itu tentu saja berdasarkan kerelaan masing-masing ASN. Tidak ada paksaan di dalamnya.

“Bagi yang berkenan, kami siapkan surat pernyataan untuk ditandatangani. Bagi yang bersedia dan berkenan, setiap bulan nantinya zakat profesi dipotong langsung dari gaji ASN yang bersangkutan, atau melalui Payroll Sistem,” jelas Evi. (Ril/red)