Oleh Ali Goik
Penulis adalah pemerhati pendidikan sosial dan budaya
Peran kepala sekolah dalam sistem pendidikan Indonesia sering kali menjadi sorotan publik, khususnya dalam konteks Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meskipun kepala sekolah bukan pengambil keputusan utama dalam proses seleksi, persepsi publik kerap menempatkan mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas hasil PPDB. Tulisan ini membahas fenomena tersebut melalui tiga pendekatan: budaya organisasi, kerangka hukum administrasi negara, dan dinamika kebijakan pendidikan. Penulis mengusulkan beberapa rekomendasi kebijakan untuk mendorong tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
SPMB merupakan salah satu momen paling krusial dan sensitif dalam kalender pendidikan nasional. Di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap akses pendidikan berkualitas, berbagai persoalan administratif dan ketimpangan informasi sering kali memunculkan ketegangan antara pihak sekolah dan masyarakat. Kepala sekolah, sebagai figur publik di lingkungan satuan pendidikan, kerap menjadi simbol dari segala ketidakpuasan tersebut, terlepas dari struktur kewenangan yang sebenarnya berlaku.
Perspektif Budaya: Paternalisme dan Patronase dalam Institusi Pendidikan
Indonesia merupakan negara dengan karakteristik budaya hierarkis dan paternalistik yang kuat. Dalam kerangka ini, kepala sekolah sering diposisikan sebagai tokoh sentral—tidak hanya dalam aspek manajerial, tetapi juga sebagai representasi nilai-nilai moral dan keadilan dalam institusi pendidikan.
Sebagai konsekuensinya, masyarakat memiliki ekspektasi bahwa kepala sekolah mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan, termasuk dalam proses seleksi masuk sekolah. Budaya patronase memperkuat pandangan ini, di mana kedekatan personal atau afiliasi sosial-politik sering diasumsikan dapat memengaruhi proses seleksi. Ketika hasil seleksi tidak sesuai harapan, kepala sekolah kerap menjadi aktor yang disalahkan, meskipun tidak selalu memiliki kewenangan substantif dalam proses tersebut.
Perspektif Hukum: Batasan Kewenangan dan Struktur Akuntabilitas
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, mekanisme SPMB diatur secara formal melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebijakan Dinas Pendidikan Daerah. Proses seleksi umumnya dilakukan secara digital melalui sistem terpusat yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti platform SPMB daring.
Dalam konteks ini, kepala sekolah memiliki fungsi administratif dan pengawasan teknis, namun bukan sebagai otoritas pengambil keputusan akhir. Akuntabilitas formal atas sistem seleksi berada di bawah kewenangan dinas pendidikan. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa hukum, pihak yang semestinya bertanggung jawab secara administratif dan yuridis adalah badan publik yang menetapkan kebijakan dan menjalankan sistem, bukan individu kepala sekolah.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi
Stigmatisasi kepala sekolah dalam konteks SPMB mencerminkan adanya kesenjangan antara struktur formal kewenangan dengan persepsi publik. Untuk mengurangi disonansi ini, diperlukan sejumlah langkah kebijakan yang mencakup:
Peningkatan literasi hukum dan kebijakan pendidikan di kalangan masyarakat melalui kampanye publik dan sosialisasi yang terstruktur mengenai mekanisme SPMB, jalur seleksi, dan batasan kewenangan masing-masing aktor.
Penguatan transparansi dan mekanisme komunikasi dua arah antara sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua siswa. Mekanisme pengaduan yang adil dan cepat tanggap juga perlu diperluas.
Evaluasi regulasi SPMB berbasis konteks sosial dan geografis, agar kebijakan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
Kesimpulan
Kepala sekolah memainkan peran penting dalam tata kelola pendidikan, namun dalam konteks SPMB, mereka sering kali menjadi korban dari ekspektasi sosial dan kesalahpahaman terhadap struktur kewenangan. Penataan ulang komunikasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta literasi publik menjadi kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan akuntabel.
Kata Kunci: kepala sekolah, SPMB(Sistem Penerimaan Siswa Baru), hukum administrasi, budaya pendidikan, kebijakan publik, akuntabilitas, literasi hukum. (Ali Goik)