Bandung|DBN.com
Gabungan Pengusaha Sunda (GPS) mendesak agar Almer Faiq Rusydi tidak dilibatkan dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Jabar yang akan digelar 3 Agustus 2025. Mereka menilai Almer bukan ketua yang sah, melainkan hasil pemilihan ilegal yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.
Ketua GPS Jabar, Dony Mulyana Kurnia, menegaskan, Almer tidak memiliki legitimasi struktural dan secara prinsip telah merusak nama baik organisasi. Ia meminta Kadin Indonesia, Karateker Kadin Jabar, serta panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) untuk tidak meloloskan Almer sebagai calon.
“Kami menyatakan bahwa Almer tertolak sebagai calon Ketum Kadin Jabar. Dia telah melakukan lima pelanggaran berat yang mencoreng nama baik organisasi,” kata Dony di Bandung, Selasa, 29 Juli 2025.
Dony menyebut Almer tidak hanya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tetapi juga menunjukkan sikap tidak loyal terhadap hasil Munas Kadin Indonesia yang sah. Ia bahkan menegaskan, Almer seharusnya dikeluarkan dari keanggotaan Kadin.
“Almer sudah tidak layak mencalonkan diri, bahkan seharusnya keanggotaannya dicabut agar tidak terus mencemari nama baik Kadin Jabar,” tegasnya.
GPS menekankan, kepengurusan Kadin Indonesia di bawah Ketua Umum Anindya Bakrie telah final sejak dikukuhkan dalam Munas 16 Januari 2025. Karena itu, struktur kepengurusan yang tidak menginduk pada hasil Munas tersebut dianggap tidak sah.
“Komunikasi dengan Kadin Indonesia sudah clear. Produk hukum Kadin sah dan sudah final. Karena itu, keberadaan Almer tidak diakui,” ujar Dony.
Ia menambahkan, setelah pelaksanaan Musprov, kantor Kadin Jabar akan dikosongkan dan diserahterimakan agar roda organisasi kembali berjalan sesuai AD/ART.
“Kami ingin semua berjalan sesuai konstitusi organisasi, sesuai AD/ART, dan dengan cara yang benar,” pungkas Dony.
GPS pun merinci lima pelanggaran berat yang mereka tuduhkan kepada Almer Faiq Rusydi:
1. Menggugat hasil Munaslub Kadin Indonesia pada 26 November 2024 dengan mengatasnamakan Kadin Jabar, dan menyebut hasil Munas tersebut ilegal.
2. Menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Karateker Kadin Jabar versi Anindya Bakrie kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur dan DPRD Jabar.
3. Menyelenggarakan Musprov ilegal pada Oktober 2024 yang meninggalkan utang lebih dari Rp.500 juta kepada Event Organizer.
4. Tidak membayar gaji delapan karyawan Kadin Jabar selama tiga bulan masa kepemimpinan.
5. Membentuk dualisme kepengurusan Kadin kabupaten/kota yang menimbulkan konflik internal.
” Sebagai informasi,Gabungan Pengusaha Sunda (GPS) merupakan jaringan pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan dikenal aktif mendukung Dedi Mulyadi sejak Pilgub Jabar” ucapnya.(Burhan)