Berita

Ketua Umum WHN Bergerak cepat menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Oknum Polda Papua

13
×

Ketua Umum WHN Bergerak cepat menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Oknum Polda Papua

Sebarkan artikel ini

Papua | DBN.com

Mendapat laporan langsung dari Kader Wawasan Hukum Nusantara yaitu dr. Nurhaedah Andi Taliny Suryaningtyas via telfon Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara kemudian bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut termasuk menyiapkan ratusan pakar Hukum Pidana WHN untuk terjun langsung dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan terhadap Ahmad yang masih merupakan saksi pada kasus dugaan tindak pidana penipuan PT. PLN yang mana kasus tersebut pada awalnya merupakan kasus perdata antara Ahmad sebagai tergugat dan M. Aksan yang merupakan anggota DPRD Jayapura selaku penggugat.

Adapun kronologi singkat yang disampaikan oleh istri Ahmad adalah sebagai berikut:

Penganiayaan terhadap suami saya bernama Ahmad. N, SE dengan kasus dugaan penipuan terjadi pada Hari/tanggal : Senin tanggal 22 September 2025 sekitar Pukul 17.30-21.30 WIT di rumah saya alamat tersebut di atas yang dilakukan oleh anggota polisi berjumlah 10-15 orang (Menurut orang-orang sekitar). Kejadian berawal dari polisi-polisi tersebut datang ke rumah dan berteriak-teriak dengan keras memanggil suami saya dan mengguncang-guncang pagar besi sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan tempat tinggal dan membuat malu. Pada saat kejadian saya dan anak-anak sedang tidak berada di rumah, yang ada di rumah hanya ibu saya yang seorang lansia berusia 77 tahun dan saat itu saya tidak mengetahui secara pasti apakah suami saya sedang berada di rumah atau tidak. Ibu saya tidak berani membuka pintu karena ketakutan dengan suara keras mereka dan jumlah mereka yang banyak. Saya mengetahui jika suami saya beradadi rumah setelah meneleponnya berkali-kali, dan menurut suami saya dia menunggu saya pulang bersama dengan Kuasa Hukum kami, baru dia akan membuka pintu karena dikhawatirkan akan di aniaya oleh polisi. Polisi-polisi tersebut memaksa masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar besi setinggi 2 meter, mematikan sekring listrik, dan menendang pintu rumah menyebabkan penyangga palang pintu patah dan kunci pintu rusak. Setelah mereka semua masuk, polisi membentak- bentak ibu saya dengan suara yang keras dan mengatakan ibu saya sebagai “ORANG TUA BODOH dan ORANG TUA PEMBOHONG”.

Polisi lalu mengobrak-abrik rumah saya, masuk ke semua kamar,membuka semua pintu lemari dan laci-laci, menghambur sebagian pakaian ke lantai. Polisi menemukan suami saya di lantai 3 dan langsung melakukan penganiayaan kepada suami saya dari lantai 3 sampai ke garasi lantai 1 dan didorong ke dalam mobil. Menurut pengakuan suami, akibat pemukulan tersebut suami saya mendapatkan luka-luka (telah saya periksa dan dokumentasikan pada tanggal 23 September 2025 pukul 14.31 WIT) sebagai berikut:

1. Luka robek di tulang pipi ukuran 3 cm kedalaman 0.5 cm dengan perdarahan aktif pada waktu itu akibat di pukul menggunakan popor senjata dan kepala dibenturkan ketembok

2. luka lebam di batang hidung yang mengakibatkan pembengkakan dan hidung

bengkok.

3. Luka lebam di mata sebelah kiri ukuran kepalan tangan dewasa menyebabkan perdarahan conjungtiva.

4. Seluruh bagian kepala terutama belakang telinga di pukul yang merupakan bekas operasi akibat luka tembak dengan KKB di Tingginambut sewaktu dulu bertugas sebagai anggota POLRI sehingga menyebabkan sakit kepala berat dan mual muntah

5. Luka lebam di pipi sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.

6. Suami menyatakan tenggorokannya di cekik sampai dia kesulitan bernafas dan terdapat luka lecet sepanjang kurang lebih 6 cm di leher bagian kanan.

7. Terdapat Luka Lecet dan lebam di lengan kanan ukuran kurang lebih 7 cm.

8. Terdapat Luka Lecet di lengan kiri bagian dalam ukuran kurang lebih 9 cm.

9. Terdapat Luka Memar dengan berbagai ukuran di punggung belakang.

10. Terdapat Luka Lecet di dada ukuran 3 cm.

11. Terdapat Luka Memar ukuran kurang lebih 8 cmx 6 cm di pergelangan tangan kanan.

12. Terdapat Luka Memar di paha sebelah kiri akibat pukulan tangan.

13. Terdapat Luka Memar di paha sebelah kanan akibat popor senjata.

14. Suami saya menyatakan bahwa dirinya dianiya/ dikeroyok dan di injak-injak, juga dipukul di bagian perut dan rusuk beberapa kali kemudian diangkat setengah diseret didorong masuk kedalam mobil.

“Kejadian itu sangat memperihatinkan yang meninpa suami saya yang dulu juga merupakan anggota Polri yang bahkan perhan tertembah di kepala bagian belakang dalam menjalankan tugas negara.” Ujar Nurhaedah.

Dari kronologi kejadian yang disampaikan oleh istri korban, maka Wawasan Hukum Nusantara akan melakukan berbagai upaya hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Dari keterangan istri korban tersebut maka kami akan mengambil beberapa upaya hukum diantaranya:

Menurut pendapat saya ada beberapa hal yg perlu disoroti dalam perkara ini, yakni:

1. Surat panggilan tidak menyebutkan secara spesifik pasal yg diterapkan. Hanya dikatakan penipuan pembiayaan proyek, padahal tidak ada delik yg khusus tentang penipuan pembiayaan proyek dalam KUHP atau UU lainnya. Jadi tidak jelas apa delik nya

2. Penganiayaan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan dalam proses pidana, jika itu terjadi maka hal tsb merupakan peristiwa pidana yg bisa dijerat dgn Pasal 351 jo. Pasal 52 KUHP dan Pasal 422 KUHP

3. Kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke propam Mabes Polri.(Hera)