BeritaKontrol SosialPalembang

LGI: Palembang Dihadang Bencana Fiskal, Kinerja Plt. PUPR Biang Keladi SiLPA dan Gagalnya Pembangunan Fisik

43
×

LGI: Palembang Dihadang Bencana Fiskal, Kinerja Plt. PUPR Biang Keladi SiLPA dan Gagalnya Pembangunan Fisik

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Duta Berita Nusantara

Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan keprihatinan mendalam atas ambang kegagalan pembangunan fisik di Kota Palembang tahun anggaran 2025. LGI menilai, data realisasi APBD per Oktober menunjukkan adanya bencana fiskal yang didorong oleh kinerja buruk SKPD, terutama di Dinas PUPR.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.M.S.P., menegaskan bahwa Pemkot Palembang membiarkan hampir Rp2 Triliun dana pembangunan ‘tidur’ di Kas Daerah yang sudah dipastikan akan menjadi SiLPA.

“Ini adalah kegagalan total dalam eksekusi program. Bagaimana mungkin realisasi pendapatan sudah mencapai 75%, tetapi belanja daerah baru 58,63%? Dana miliaran rakyat terperangkap menjadi SiLPA, dan yang paling kritis adalah Belanja Modal (Pembangunan Fisik) yang baru terserap 56,77%,” ujar Al Anshor.

LGI secara tegas menyatakan bahwa dengan sisa waktu efektif yang sangat sempit, proyek fisik berskala besar dan menengah, termasuk perbaikan infrastruktur vital, sudah tidak mungkin terlaksana secara berkualitas, menunda pelayanan publik hingga tahun depan.

Sorotan Kritis: Plt. PUPR dan Manajemen Anggaran yang Kacau

LGI menyoroti bahwa sumber kegagalan terbesar terletak pada Dinas PUPR. Kinerja Plt. Kepala Dinas PUPR Palembang, yang penunjukannya sarat polemik dan diragukan integritas meritokrasinya, menjadi biang keladi di balik ancaman SiLPA masif.

Disparitas Anggaran Rp83 Miliar: “Kami temukan disparitas mencolok di PUPR, di mana Rp83 Miliar dana belum diterjemahkan ke dalam daftar proyek konkret. Ini menunjukkan manajemen perencanaan yang kacau di bawah kepemimpinan Plt. yang baru menjabat,” tegas Al Anshor.

Proyek Gagal (SiLPA Konkret), Bukti konkret kegagalan ini adalah Proyek Hibah Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejari Palembang senilai Rp6,2 Miliar. Proyek ini terpaksa ditunda/dibatalkan karena tender sudah terlalu terlambat, yang secara langsung mengakibatkan dana tersebut hangus menjadi SiLPA.

“Keputusan untuk membatalkan tender memang menyelamatkan mutu dari risiko ‘kejar tayang’ yang rentan korupsi, namun ini sekaligus menelanjangi kegagalan perencanaan PUPR. Kami menduga, Plt. Kepala Dinas PUPR tidak memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk mengelola anggaran Rp800 Miliar, sehingga berisiko menciptakan proyek terburu-buru yang rapuh dan cepat rusak,” tambahnya.

LGI Sumsel mendesak DPRD Kota Palembang untuk segera menjalankan fungsi pengawasan, melakukan Audit Kinerja dan Budget Review Plt. Kepala Dinas PUPR, serta meminta pertanggungjawaban resmi atas potensi SiLPA yang disebabkan oleh kelalaian dalam eksekusi anggaran.

“Kami ingatkan, kegagalan serap anggaran pembangunan adalah kerugian ganda. Ini bukan hanya angka-angka di atas kertas, tetapi adalah hilangnya kesempatan pertumbuhan ekonomi dan buruknya pelayanan infrastruktur bagi seluruh warga Kota Palembang,” tutup Al Anshor. (Tim/Red)