PALEMBANG | DBN.com
17 Oktober 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi kritis terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.
Keputusan PUPR yang gagal meluncurkan tender Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang senilai Rp 6,2 Miliar dinilai sebagai langkah tepat, meskipun terpaksa, demi menjaga kualitas proyek.
Ketua LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa dengan jadwal RUP yang sudah melewati 14 Oktober dan waktu pelaksanaan yang hanya tersisa 2,5 bulan, memaksakan proyek konstruksi vital ini berjalan akan melahirkan malapetaka mutu.
“Kami tegas mengapresiasi PUPR yang menahan diri untuk tidak melanjutkan tender. Ini adalah tindakan penyelamatan mutu proyek dari risiko ‘kejar tayang’ yang pasti akan merusak hasil akhir. Proyek sebesar Rp 6,2 Miliar, yang merupakan fasilitas penegakan hukum, tidak boleh dibuat asal jadi,” ujar Al Anshor.
Walau mendukung penundaan tender, LGI Sumsel memberikan kritik keras terhadap manajemen perencanaan anggaran PUPR yang terbukti kacau.
“Keputusan untuk tidak melanjutkan tender ini memang melindungi mutu, namun ia sekaligus membuka fakta pahit bahwa anggaran hibah dari APBD-P Kota Palembang ini dipastikan gagal terserap,” kritik Al Anshor.
Dengan tender yang belum dibuka hingga hari ini, dana sebesar Rp 6,2 Miliar untuk Pembangunan Gedung Barang Bukti tersebut hampir pasti akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). LGI Sumsel menilai hal ini sebagai kerugian besar dan bukti nyata lemahnya koordinasi dan pengawasan internal di Pemkot Palembang.
“Ini adalah kerugian ganda bagi masyarakat. Fasilitas untuk Kejari gagal terbangun, dan dana rakyat miliaran rupiah tidak termanfaatkan. SILPA Rp 6,2 Miliar ini adalah harga dari perencanaan yang sembrono, kami mendesak Walikota Palembang untuk segera mengaudit dan mengevaluasi kinerja PUPR agar insiden ‘kejar tayang’ yang berujung SILPA ini tidak terulang di Tahun Anggaran 2026,” tutup Al Anshor.
LGI Sumsel menuntut alokasi anggaran ini diselamatkan dan dipastikan masuk kembali dalam perencanaan anggaran 2026 secara lebih matang. (Red)