BeritaKRIMINALPrabumulih

Mahasiswa Jadi Kurir Sabu Gegara Upah Rp30 Ribu, Polres Prabumulih Buru Pemasok DPO

7
×

Mahasiswa Jadi Kurir Sabu Gegara Upah Rp30 Ribu, Polres Prabumulih Buru Pemasok DPO

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | PRABUMULIH

Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang kurir berinisial AF (32), yang diketahui berstatus mahasiswa.

Penangkapan dilakukan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Tersangka mengaku hanya menerima upah sebesar Rp30.000 untuk perannya sebagai kurir. Meski demikian, perbuatannya tetap masuk dalam kategori tindak pidana narkotika.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, tim yang dipimpin Kanit Idik I langsung melakukan penindakan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, satu bal plastik klip bening kosong, serta uang tunai Rp30.000 yang diduga sebagai upah.

Dalam pemeriksaan, AF mengaku membeli sabu seharga Rp700.000 atas perintah seseorang berinisial Y. Setelah barang diperoleh, ia menerima bayaran Rp30.000.

Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengembangan penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

• Satu paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram

• Satu bal plastik klip bening kosong

• Uang tunai Rp30.000

• Pakaian yang digunakan saat penangkapan

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa kecilnya upah tidak menghapus tanggung jawab hukum.

“Walaupun hanya menerima Rp30.000, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyebut kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar tidak mudah tergiur keuntungan instan.

“Keuntungan kecil bisa berujung pada konsekuensi hukum besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika.

“Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan risiko kehilangan masa depan. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba,” katanya.

Saat ini, penyidik masih memburu tersangka Y yang diduga sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.