Lampung SelatanTNI/POLRI

Modus Membeli Rokok, Gelapkan Sepeda Motor, Pelaku Di Sidomulyo Diamankan Polisi

48
×

Modus Membeli Rokok, Gelapkan Sepeda Motor, Pelaku Di Sidomulyo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMSEL, SIDOMULYO // DBN.Com

Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.

Diketahui, dari hasil pengungkapan tersebut. Polsek Sidomulyo berhasil menangkap pelaku berinisial P (29) pada Sabtu (25/10/2025) setelah sempat menghilang selama dua hari.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban D (27), warga Desa Sidodadi yang melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (23/10/2025).

Namun, kata Iptu Sugiyanto pada sebelumnya motor itu dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak membeli rokok. Akan tetapi setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.

“Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo,” ujar AKP Sugiyanto, Senin (27/10/2025).

Selanjutnya, dari hasil laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp 3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.

Kemudian, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan P di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.

Kapolsek Iptu Sugiyanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada janji atau alasan seseorang untuk meminjam barang, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila menjadi korban penipuan.

“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, kini pelaku di amankan di mapolsek Sidomulyo.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (Zhoe)