Duta Berita Nusantara | Morowali
Minimnya penindakan hukum terhadap aktivitas tambang galian batuan alias tambang galian C yang tidak memiliki izin di Bungku Tengah, menjadikan Morowali bagai surga bagi para pelaku usaha tambang ilegal.
Para pelaku tambang illegal seakan tidak ada beban untuk mengurus segala bentuk perizinan yang diharuskan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sorotan publik pun tidak lepas dialamatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah terhadap lemahnya penegakan hukum dan indikasi adanya pembiaran.
Pasalnya, ada beberapa lokasi penambangan galian batuan illegal diwilayah Kecamatan Bungku Tengah yang beraktivitas sudah bertahun-tahun lamanya, namun belum ada penindakan hukum terhadap para pelaku.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dibeberapa lokasi penambangan illegal yang sebelumnya sudah pernah diberitakan, ada sebanyak tiga lokasi diketahui sudah beraktivitas selama kurang lebih dua sampai tiga tahun terakhir.
Diantaranya, lokasi penambangan yang tidak jauh dari Mako Polres Morowali milik oknum Kades Bente. Begitu pun lokasi pengambilan pasir batu (Sirtu) di Sungai Ipi yang diduga ada peran oknum Kades Ipi dan lokasi penambangan galian batuan di Desa Matansala. Selain itu, lokasi penambangan baru lainnya yang berada dipinggir jalan menuju Kampus Untad II Morowali di Desa Bahomoleo.
Menyikapi kondisi ini, public pun mempertanyakan siapa yang membekingi aktivitas tambang galian batuan illegal tersebut?. Dan apakah aktivitas penambangan galian illegal akan terus dibiarkan oleh APH?.
Padahal, dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tambang ilegal tidaklah main-main, jika Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini ditegakkan. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain di KUHP, dan pihak yang membantu atau memfasilitasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
(Wardi)













